Jakarta  (ANTARA News Sumsel) - Rapat Paripurna DPR menyetujui hasil rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK dan diharapkan ke depannya hubungan antara DPR dan KPK makin lebih baik.

"Apakah laporan Pansus Angket KPK dapat disetujui," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR itu menyatakan setuju dan Bambang mengetuk palu tanda persetujuan.

Dalam laporannya di paripurna, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menjelaskan pembentukan pansus didasarkan pada tiga hal, yaitu KPK belum mampu menunjukkan kinerjanya dengan maksimal yang ditandai, pertama, indikator persepsi korupsi yang belum kunjung membaik.

Menurut dia, apabila dibandingkan dengan negara-negara yang secara geografis mempunyai wilayah negara yang luas dan secara demografi mempunyai jumlah penduduk relatif banyak di dunia, terlihat bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih berada di bawah.

"Bahkan Indonesia jauh tertinggal jika dibandingkan dengan negara di kawasan Asia, seperti Jepang, Korea Selatan, dan Arab Saudi," katanya.

Kedua, menurut dia, keuangan negara yang dikembalikan belum sepadan dengan keuangan negara yang digunakan untuk memberantas korupsi terlebih lagi dengan kewenangan besar yang dimiliki KPK.

Dia menjelaskan hal ketiga, sebagai "trigger mechanism", KPK belum menjadikan instansi penegak hukum lebih bersinergi, cenderung berjalan sendiri, dan hal-hal lain yang secara politis masih menimbulkan pro-kontra di masyarakat, serta belum terciptanya keharmonisan dengan lembaga-lembaga negara lainnya.

"Proses pembentukannya diawali dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dengan KPK hingga jam 01.00 dini hari. RDP menginginkan KPK lebih terbuka dalam memberikan keterangan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya," ujarnya.

Dia menjelaskan sebagai tindak lanjut dari fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh Komisi III terhadap KPK sebagai pelaksana UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), anggota DPR mengajukan usul penggunaan hak angket terhadap Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam UU KPK.

Oleh karena itu, menurut dia, hak angket dibentuk bukan karena atas kasus yang sedang ditangani KPK, namun untuk menggali lebih jauh bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang KPK selama ini.

Pewarta : Imam Budilaksono
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024