Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Provinsi Jambi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada 2018.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi untuk tersangka Arfan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dua anggota DPRD Provinsi Jambi yang diperiksa itu, yakni Kusnindar dari Fraksi Restorasi Nurani dan Mauli Pulungan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain terjerat kasus suap pengesahan RAPBD Jambi itu, Arfan yang merupakan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Gubernur Jambi Zumi Zola terkait dengan penerimaan gratifikasi.

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan sekitar enam miliar rupiah.

Tersangka Zumi Zola baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 berjumlah sekitar Rp6 miliar.

Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12 B mengatur mengenai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, tersangka Arfan selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen merangkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi pada 2014-2017 dan penerimaan lain.

Kasus ituadalah pengembangan operasi tangkap tangan KPK pada 29 November 2017 terhadap Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan, dan Saifuddin. Hal itu, artinya Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.

Total uang yang diamankan dalam OTT itu Rp4,7 miliar. Pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak pemprov.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".

Pencarian uang itu dilakukan kepada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan pemprov.
(T.B020/M.H. Atmoko)

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024