Pembunuh Bocah Divonis 10 Tahun
Rabu, 13 Desember 2017 21:09 WIB
Ilustrasi (Grafis/Aw)
Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang terdakwa kasus pembunuhan bocah 10 tahun di Palembang divonis majelis hakim dengan hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan pembunuhan.
Terdakwa Andreas alias Unyil, warga jalan Ki Merogan lorong Aman RT 23 RW 09 Kelurahan dan Kecamatan Kertapati mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Sobur Prasetyo.
Andreas terbukti membunuh Putri (8) bocah SD dengan sadis. Sebelumnya korban diperkosa dan disodomi kemudian dimasukkan ke dalam karung.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dengan pasal 340 dalam dakwaan primer. Namun, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 56 ke 1,2 KUHP," kata majelis hakim.
Atas perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dengan denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa langsung berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sejahtera Palembang A Rizal dan Eka Sulastri.
"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa kemudian.
Sebelumnya, JPU M Purnama Sofyan menuntut terdakwa Andreas dengan pidana penjara 20 tahun sesuai pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai perumusan dalam pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 56 ke 1,2 KUHP.
"Atas putusan ini kami akan melapor kepada pimpinan terlebih dahulu dan masih pikir-pikir," jelas JPU Purnama.
Sri Hartati keluarga korban menyatakan tidak terima dengan keputusan tersebut. "Kami tidak terima kalau dihukum 10 tahun," kata dia.
Terdakwa Andreas alias Unyil, warga jalan Ki Merogan lorong Aman RT 23 RW 09 Kelurahan dan Kecamatan Kertapati mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Sobur Prasetyo.
Andreas terbukti membunuh Putri (8) bocah SD dengan sadis. Sebelumnya korban diperkosa dan disodomi kemudian dimasukkan ke dalam karung.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dengan pasal 340 dalam dakwaan primer. Namun, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 56 ke 1,2 KUHP," kata majelis hakim.
Atas perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dengan denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa langsung berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sejahtera Palembang A Rizal dan Eka Sulastri.
"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa kemudian.
Sebelumnya, JPU M Purnama Sofyan menuntut terdakwa Andreas dengan pidana penjara 20 tahun sesuai pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai perumusan dalam pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 56 ke 1,2 KUHP.
"Atas putusan ini kami akan melapor kepada pimpinan terlebih dahulu dan masih pikir-pikir," jelas JPU Purnama.
Sri Hartati keluarga korban menyatakan tidak terima dengan keputusan tersebut. "Kami tidak terima kalau dihukum 10 tahun," kata dia.
Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PN Palembang vonis 10 tahun penjara pelaku utama pembunuhan siswi SMP
10 October 2024 20:22 WIB, 2024
Bocah Ahza ditemukan lemas di Pos Satpam, pembunuh ibunya juga diringkus
17 February 2023 15:05 WIB, 2023
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Palembang pastikan integrasi warga binaan lewat warung informasi
18 September 2026 19:57 WIB
Kasus TPPU eks Jampidsus segera disidangkan, kuasa hukum sebut Febrie kooperatif
16 September 2026 9:16 WIB