Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan memastikan pilkada provinsi setempat pada 2018 tanpa pasangan calon perseorangan, setelah sampai batas waktu berakhir tak ada yang menyerahkan dokumen syarat dukungan.

Komisioner KPU Sumatera Selatan Achmad Naafi di Palembang, Senin mengatakan sampai batas waktu terakhir tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, tak satupun pasangan yang datang menyerahkan dukungan.

Menurut dia, tahapan penyerahan dukungan perseorangan Pilkada Sumatera Selatan dibuka sejak 22 November hingga resmi ditutup pada 26 November 2017 tepat pukul 24.00 WIB.

Dengan begitu, dipastikan  Pilkada Sumsel yang digelar 27 Juni 2018 tidak akan diikuti calon dari jalur perseorangan.

Ia mengatakan pilkada tahun depan hanya diikuti oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari partai politik.

Ia menuturkan pada saat pilkada Sumsel diluncurkan banyak yang datang ke KPU bertanya mengenai syarat dukungan untuk calon perseorangan ini.

Namun, setelah pleno KPU menetapkan syarat dukungan untuk calon perseorangan ini malah hampir tidak ada yang datang bertanya mengenai calon perseorangan, ujarnya.

Ia menyampaikan,  syarat jumlah dukungan calon perseorangan minimal 503.335 data atau KTP dan sebarannya di sembilan kabupaten dan kota dari 17 kabupaten dan kota di Sumsel.

Untuk pendaftaran pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel dijadwalkan dibuka pada 8-10 Januari 2018.

Pilkada serentak 2018 akan diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel serta ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.

Pewarta : Susilawati
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2024