Jakarta (ANTARA Sumsel) - Guru besar hukum internasional Universitas
Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana, melontarkan komentar atas pernyataan
pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi, yang berencana menuntut KPK
ke pengadilan HAM internasional.
"Menjadi pertanyaan, pengadilan HAM internasional mana yang dimaksud Frederich Yunadi? Dalam peradilan internasional tidak ada lembaga yang secara spesifik disebut sebagai Pengadilan HAM Internasional," ujar Juwana, di Jakarta, Sabtu.
Kali ini, drama KTP elektronik dengan
tersangka Novanto itu berlanjut lagi. Puluhan petugas KPK menjemput
paksa ketua umum DPP Partai Golkar ini, yang kemudian berhasil kabur,
dan lalu ada kabar bahwa ketua DPR ini kecelakaan lalu-lintas setelah
mobil jip yang dia naiki menabrak tiang listrik, di satu kawasan di
Jakarta Selatan, pada 16 November lalu. Namun tiang listrik yang
ditabrak tidak rusak.
Juwana mengatakan, lembaga yang mirip dengan Pengadilan HAM Internasional situ adalah European Court of Human Rights (ECHR). Lembaga itu mempunyai lingkup kewenangan yang terbatas yaitu di lingkungan Uni Eropa dan hanya berlaku untuk para warga dari Uni Eropa.
WNI tidak mungkin mengajukan permohonan ke ECHR. Sementara dalam lembaga peradilan internasional ada pengadilan yang disebut sebagai Mahkamah Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC).
Namun lembaga ini melakukan proses hukum bila ada individu yang menduduki jabatan di pemerintahan yang melakukan kejahatan internasional, yang di Indonesia diistilahkan sebagai pelanggaran HAM berat.
Juwana mengatakan, kejahatan internasional terdiri dari kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan perang agresi. Empat jenis kejahatan internasional tersebut tidak termasuk apa yang dituduhkan Yunadi terhadap KPK.
Namun perlu diketahui, hingga sekarang Indonesia bukan peserta dari statuta Roma yang merupakan instrumen bagi pendirian ICC.
Selanjutnya ada dewan di PBB yang disebut Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council). Namun Dewan ini tidak berbentuk pengadilan.
"Oleh karenanya perlu dipertanyakan apa yang dimaksud oleh Frederich Gunadi sebagai Pengadilan HAM Internasional? Penjelasan perlu dilakukan agar tidak ada penyesatan bagi publik," ujar Juwana.
Sebelumnya, Yunadi, berencana menuntut KPK ke pengadilan HAM internasional atas perlakuan KPK terhadap Novanto. Yunadi juga yang sempat berkeras bahwa harus ada izin presiden untuk memeriksa Novanto.
"Menjadi pertanyaan, pengadilan HAM internasional mana yang dimaksud Frederich Yunadi? Dalam peradilan internasional tidak ada lembaga yang secara spesifik disebut sebagai Pengadilan HAM Internasional," ujar Juwana, di Jakarta, Sabtu.
Novanto dijadikan
tersangka untuk kedua kali atas kasus sama oleh KPK, yaitu korupsi KTP
elektronik. Novanto mangkir pada penetapan pertama memanfaatkan
keterangan sakitnya dari RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, September
lalu, sejalan langkah praperadilan dia yang kemudian dimenangkan hakim
tunggal.
Juwana mengatakan, lembaga yang mirip dengan Pengadilan HAM Internasional situ adalah European Court of Human Rights (ECHR). Lembaga itu mempunyai lingkup kewenangan yang terbatas yaitu di lingkungan Uni Eropa dan hanya berlaku untuk para warga dari Uni Eropa.
WNI tidak mungkin mengajukan permohonan ke ECHR. Sementara dalam lembaga peradilan internasional ada pengadilan yang disebut sebagai Mahkamah Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC).
Namun lembaga ini melakukan proses hukum bila ada individu yang menduduki jabatan di pemerintahan yang melakukan kejahatan internasional, yang di Indonesia diistilahkan sebagai pelanggaran HAM berat.
Juwana mengatakan, kejahatan internasional terdiri dari kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan perang agresi. Empat jenis kejahatan internasional tersebut tidak termasuk apa yang dituduhkan Yunadi terhadap KPK.
Namun perlu diketahui, hingga sekarang Indonesia bukan peserta dari statuta Roma yang merupakan instrumen bagi pendirian ICC.
Selanjutnya ada dewan di PBB yang disebut Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council). Namun Dewan ini tidak berbentuk pengadilan.
"Oleh karenanya perlu dipertanyakan apa yang dimaksud oleh Frederich Gunadi sebagai Pengadilan HAM Internasional? Penjelasan perlu dilakukan agar tidak ada penyesatan bagi publik," ujar Juwana.
Sebelumnya, Yunadi, berencana menuntut KPK ke pengadilan HAM internasional atas perlakuan KPK terhadap Novanto. Yunadi juga yang sempat berkeras bahwa harus ada izin presiden untuk memeriksa Novanto.