"Menjadi pertanyaan, pengadilan HAM internasional mana yang dimaksud Frederich Yunadi? Dalam peradilan internasional tidak ada lembaga yang secara spesifik disebut sebagai Pengadilan HAM Internasional," ujar Juwana, di Jakarta, Sabtu.
Novanto dijadikan tersangka untuk kedua kali atas kasus sama oleh KPK, yaitu korupsi KTP elektronik. Novanto mangkir pada penetapan pertama memanfaatkan keterangan sakitnya dari RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, September lalu, sejalan langkah praperadilan dia yang kemudian dimenangkan hakim tunggal.
Kali ini, drama KTP elektronik dengan
tersangka Novanto itu berlanjut lagi. Puluhan petugas KPK menjemput
paksa ketua umum DPP Partai Golkar ini, yang kemudian berhasil kabur,
dan lalu ada kabar bahwa ketua DPR ini kecelakaan lalu-lintas setelah
mobil jip yang dia naiki menabrak tiang listrik, di satu kawasan di
Jakarta Selatan, pada 16 November lalu. Namun tiang listrik yang
ditabrak tidak rusak.
Juwana mengatakan, lembaga yang mirip
dengan Pengadilan HAM Internasional situ adalah European Court of Human
Rights (ECHR). Lembaga itu mempunyai lingkup kewenangan yang terbatas
yaitu di lingkungan Uni Eropa dan hanya berlaku untuk para warga dari
Uni Eropa.
WNI tidak mungkin mengajukan permohonan ke ECHR. Sementara dalam
lembaga peradilan internasional ada pengadilan yang disebut sebagai
Mahkamah Kejahatan Internasional atau International Criminal Court
(ICC).
Namun lembaga ini melakukan proses hukum bila ada individu yang
menduduki jabatan di pemerintahan yang melakukan kejahatan
internasional, yang di Indonesia diistilahkan sebagai pelanggaran HAM
berat.
Juwana mengatakan, kejahatan internasional terdiri dari
kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan perang
agresi. Empat jenis kejahatan internasional tersebut tidak termasuk apa
yang dituduhkan Yunadi terhadap KPK.
Namun perlu diketahui, hingga sekarang Indonesia bukan peserta dari
statuta Roma yang merupakan instrumen bagi pendirian ICC.
Selanjutnya ada dewan di PBB yang disebut Dewan HAM PBB (UN Human
Rights Council). Namun Dewan ini tidak berbentuk pengadilan.
"Oleh karenanya perlu dipertanyakan apa yang dimaksud oleh Frederich
Gunadi sebagai Pengadilan HAM Internasional? Penjelasan perlu dilakukan
agar tidak ada penyesatan bagi publik," ujar Juwana.
Sebelumnya, Yunadi, berencana menuntut KPK ke pengadilan HAM
internasional atas perlakuan KPK terhadap Novanto. Yunadi juga yang
sempat berkeras bahwa harus ada izin presiden untuk memeriksa Novanto.