Palembang  (ANTARA Sumsel) - Seorang terdakwa kasus operasi tangkap tangan di Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang meminta divonis bebas oleh majelis hakim.

Terdakwa Rani Arvita (37) membacakan nota pembelaannya pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, atas kasus pungutan liar pembuatan sertifikat tanah.

"Saya pasrah apa pun konsekuensinya, tapi saya meminta divonis bebas oleh hakim," kata Rani.

Usai mendengarkan pembacaan pledoi terdakwa, hakim menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda replik.

Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah Alam dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Terdakwa dijerat Pasal 12 hurup a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terungkap dalam persidangan, Rani Arvita Rani terkena OTT di kantornya BPN Kota Palembang atas kasus pungutan liar (pungli) pada 3 Mei 2017.

Terdakwa menjanjikan  dapat menyelesaikan masalah sengketa kepemilikan sertifikat tanah hak milik yang menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024