Jakarta (ANTARA Sumsel) - "Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri". Begitu salah satu pesan Presiden I Republik Indonesia Soekarno kepada penerus bangsa, yang masih relevan hingga saat ini.

Soekarno-Hatta, dwitunggal dan proklamator, atas nama bangsa Indonesia, telah memproklamasikan Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Ya, kini telah 72 tahun bangsa Indonesia merdeka dari penjajah Belanda dan Jepang, namun masih berjuang melawan musuh di negeri sendiri.

Maraknya korupsi, terorisme dan radikalisme, serta penyalahgunaan dan peredaran narkoba, merupakan contoh musuh utama negeri ini.

Sejak pemerintahan Presiden Soekarno hingga Presiden Jokowi saat ini, beragam kasus korupsi terjadi, tidak hanya di jajaran eksekutif dan legislatif, tetapi juga di lembaga yudikatif.

Tidak kurang-kurang, oknum menteri, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Mahkamah Konstitusi, kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota beserta jajaran pimpinan daerah, dan  penegak hukum, serta pimpinan badan usaha milik negara, dan swasta, pernah dan sedang menjalani proses hukum karena terlibat korupsi.

Korupsi berjalan sistemik dan selalu ada celah melakukannya dari perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan program, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tak membuat jera dari praktik korupsi.

Pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas agenda reformasi sejak 1998 belum menumbuhkan kesadaran yang tinggi untuk tidak melakukan korupsi.

Berbagai kasus korupsi silih berganti terjadi, dari angka puluhan juta hingga triliunan rupiah, dengan jumlah pelaku atau yang terlibat kian bertambah banyak.

Dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi yang berlangsung di Jakarta pada 1 Desember 2016, Presiden Jokowi menyatakan telah melakukan berbagai terobosan mencegah korupsi, yakni menginstruksikan kementerian dan lembaga mereformasi sektor pelayanan publik, memerintahkan DitjenPajak membenahi perpajakan serta mengoptimalkan penerimaan negara dari pengelolaan pangan dan sumber daya alam.

Selain itu meningkatkan transparansi penyaluran dana hibah, bantuan sosial serta pengadaan barang dan jasa,
memanfaatkan teknologi informasi dalam pengadaan barang dan jasa serta penganggaran, termasuk membentuk tim saber pungli di pusat dan daerah.  

Namun perjuangan memberantas musuh negara berupa praktik korupsi ini masih harus terus dilakukan bersama-sama.

"Karena semua tahu, korupsi yang sedang dilawan saat ini merupakan musuh luar biasa, yang selalu mencari celah
di setiap kesempatan. Sekali KPK lengah, korupsi dengan segera akan menyerang. Apalagi jika mengendur, sang musuh berpotensi membuat negeri ini hancur.

Dan itu, tak boleh terjadi¿," demikian KPK menulis dalam laporan tahunan kinerjanya untuk 2016.

    
                        Ancaman nyata
Terorisme dan radikalisme bukan hanya menjadi ancaman nyata bagi keutuhan Negara Kesatuan RI tetapi juga telah menjadi ancaman seluruh negeri di dunia ini.

Sejak Republik ini berdiri, Indonesia berkali-kali dirongrong oleh kelompok bersenjata melalui pemberontakan hingga menebar ketakutan publik melalui  teror dan peledakan bom, serta penyebaran radikalisme yang tak sejalan dengan Pancasila.

Dalam usia ke-72 tahun, masih diperlukan peneguhan nilai-nilai Pancasila dalam hati sanubari setiap warga negara Indonesia yang amat beragam ini.

Para pendiri negeri ini sejak awal telah menyadari bangsa ini tidak bisa disatukan oleh agama atau suku tertentu melainkan disatukan dalam keberagaman.

"Bhinneka Tunggal Ika" pada lambang negara Garuda Pancasila merupakan harga mati dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia di bawah konstitusi UU 1945.

Sementara penyalahgunaan dan peredaran narkoba membuat Indonesia menjadi pasar barang haram yang telah membunuh banyak orang itu.

Keberhasilan aparat  menggagalkan penyelundupan satu ton sabu (crystal methamphetamine) dari China,  mencegah masuknya 2,2 kilogram sabu dan  1,2 juta pil ekstasi dari Belanda baru-baru ini membuktikan peredaran narkoba telah menjadi pasar.

   
Ironisnya, sebagaimana pernah disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan saat masih menjabat Menkopolhukam bahwa 75 persen peredaran narkoba dikendalikan dari penjara.

 Dengan jumlah pengguna narkoba yang diperkirakan mencapai tujuh juta orang dan nilai perdagangannya mencapai Rp66 triliun itu, banyak narapidana narkoba tak jera walaupun menghadapi hukuman mati.

Tantangan melawan gembong dan sindikat narkoba yang menjadi musuh negara ini, dan semakin beragamnya jenis narkoba, harus dihadapi bersama.

Pemerintah memang telah menabuh genderang perang. Tiada ampun, tembak ditempat bagi siapa saja yang melawan, termasuk menghukum mati bagi para pelakunya.
   
Presiden Jokowi menegaskan kejahatan lintas batas seperti terorisme dan penyelundupan narkoba menjadi tantangan.

Perjuangan melawan musuh negara belum usai, mari bekerja sama memerangi korupsi, terorisme, dan peredaran narkoba.

Dirgahayu Republik Indonesia.

Pewarta : Budi Setiawanto
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2024