Oknum Polisi pengedar sabu-sabu dipecat
Rabu, 12 Juli 2017 12:02 WIB
Kombes Pol Wahyu Binotono (Antarasumsel.com/polrestapalembang)
Palembang (Antarasumsel.com) - Seorang oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua di Kepolisian Resor Kota Palembang dipecat tidak dengan hormat dari kesatuannya setelah yang bersangkutan terbukti di pesidangan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Mardiansyah diputuskan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik di Aula Lantai 2 Mapolresta Palembang, Selasa.
Mantan anggota Satres Narkoba Polresta Palembang ini terus menutupi wajahnya sambil dirangkul anggota Provost yang mengawalnya saat masuk ke dalam ruangan.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Binotono menerangkan sidang kode etik di Polri merupakan hal biasa untuk anggota yang terbukti melakukan tindakan kriminal dan penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas.
"Mardiansyah harus menerima ganjaran atas perbuatannya yakni Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata dia.
Melalui sidang kode etik diharapkan tak ada lagi anggota Polri yang berbuat macam-macam. dengan sanksi PTDH ini untuk memberikan efek jera terhadap anggota Polresta Palembang.
Tak hanya Mardiansyah, dalam sidang kode etik pihaknya juga menyidangkan dua anggota polisi lainnya.
"Total hari ini ada tiga yang disidang. Ini juga untuk memberikan efek jera kepada personel lain agar ke depannya jangan macam-macam," kata dia.
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Mardiansyah diputuskan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik di Aula Lantai 2 Mapolresta Palembang, Selasa.
Mantan anggota Satres Narkoba Polresta Palembang ini terus menutupi wajahnya sambil dirangkul anggota Provost yang mengawalnya saat masuk ke dalam ruangan.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Binotono menerangkan sidang kode etik di Polri merupakan hal biasa untuk anggota yang terbukti melakukan tindakan kriminal dan penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas.
"Mardiansyah harus menerima ganjaran atas perbuatannya yakni Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata dia.
Melalui sidang kode etik diharapkan tak ada lagi anggota Polri yang berbuat macam-macam. dengan sanksi PTDH ini untuk memberikan efek jera terhadap anggota Polresta Palembang.
Tak hanya Mardiansyah, dalam sidang kode etik pihaknya juga menyidangkan dua anggota polisi lainnya.
"Total hari ini ada tiga yang disidang. Ini juga untuk memberikan efek jera kepada personel lain agar ke depannya jangan macam-macam," kata dia.
Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Anggota DPR ingatkan setiap polisi ukur diri sebelum tindak kejahatan
03 December 2024 14:13 WIB, 2024
Pengamat sebut penyidikan kasus tewasnya polisi di Musi Rawas harus komprehensif
17 June 2023 22:22 WIB, 2023
Kepala Polres Luwu: Aipda HR dipulihkan kejiwaannya usai mencoret dinding kantor
18 October 2022 18:49 WIB, 2022
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polisi selidiki kecelakaan mobil tabrak fasilitas umum di Jalan Gatot Subroto
27 September 2026 17:04 WIB
Pertamina Hulu Rokan sinergi dengan Kejaksaan Agung kawal produksi sumur minyak
25 September 2026 20:10 WIB