Baturaja (Antarasumsel.com) - Oknum dokter klinik Griya Sehat Paria di Jalan Lintas Kota Baru, Kota Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan malpraktek yang menyebabkan seorang pasien meninggal dunia.
Buntut keterlambatan penanganan akhirnya korban Ahmad Padil meninggal dunia menjelang dilakukan tindakan operasi oleh tim dokter RSUD Ibnu Sutowo Baturaja pada 6 Juni lalu, akibat luka yang diderita tembus ke jantung hingga terjadi penumpukan cairan pada paru-paru, kata Hipzin, kakak korban di Baturaja, Senin.
Menurut dia, dr Wah yang menangani korban membuat kesimpulan jika luka tusuk senjata tajam yang diderita Padil hanya merupakan luka biasa, bahkan dijamin dalam dua hari bisa sembuh.
Ia mengatakan, akibat kesimpulan "sesat" inilah saat Hipzin berkeinginan merujuk adiknya Ahmad Padil ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja yang bersangkutan tidak berkeberatan, tetapi tidak mau memberi surat rujukan dengan alasan karena permintaan keluarga pasien bukan atas kehendak dokter.
Bahkan dr wah hanya memberikan catatan obat yang digunakan pada secarik kertas biasa.
Naifnya lagi catatan hasil rekam medis juga tidak disertakan, sehingga keluarga pasien berani bayar untuk sebuah catatan rekam medis, namun masih tidak diberikan meski dalam aturan merupakan hak pasien.
"Atas keanehan ini saya menduga, dr Wah sudah dengan sengaja melakukan pelanggaran pada pasal 47 UU No 29 th 2004 tentang praktek kedokteran yang menjelaskan bahwa isi rekam medis merupakan milik pasien.
Sedangkan dr Wah diduga dengan sengaja tidak memberikan salinan itu pada keluarga pasien.
Diketahuinya penyebab korban meninggal ini kata Hifzin, berdasarkan hasil rekam medis serta foto rontgen dan scan yang dilakukan oleh tim medis RSUD Ibnu Sutowo Baturaja.
Menurut dia, sebagai kakak kandung korban, Hipzin mengaku, sudah membuat laporan di Mapolres OKUT No.TBL-B/56/VI/ 2017 tanggal 12 Juni 2017, karena dr Wah diduga sudah melanggar Setandar Operasional Prosedur dalam berpraktek dan melakukan tindak pidana sesuai KUHP atas perbuatanya mengakibatkan orang lain meningal dunia.
Humas RSUD dr Ibnu Sutowo Baturaja, Turipno mengaku, pihaknya belum bisa komentar terlalu banyak soal adanya perbedaan hasil rontgen dan rekam medik yang dikeluarkan Klinik Griya Sehat Paria dan RSUD.
"Kami akan kordinasi dulu dengan dokter yang terakhir merawat korban. Nanti rekan-rekan media akan kita kabari lagi," tegas Turipno.
Sementara, dr Wah ketika dikonfirmasi secara terpisah mengaku belum mengetahui kalau pihaknya dilaporkan keluarga korban ke polisi atas tuduhan dugaan malpraktek.
"Saya baru tau kalau dilaporkan atas dugaan malpraktek. Saya juga sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia yang menaungi organisasi profesi kami, jadi untuk pernyataan bisa ke IDI agar informasi satu pintu," katanya.
Ia mengaku, sudah melakukan tindakan dan langkah-langkah penanganan sesuai dengan prosedur.
Buntut keterlambatan penanganan akhirnya korban Ahmad Padil meninggal dunia menjelang dilakukan tindakan operasi oleh tim dokter RSUD Ibnu Sutowo Baturaja pada 6 Juni lalu, akibat luka yang diderita tembus ke jantung hingga terjadi penumpukan cairan pada paru-paru, kata Hipzin, kakak korban di Baturaja, Senin.
Menurut dia, dr Wah yang menangani korban membuat kesimpulan jika luka tusuk senjata tajam yang diderita Padil hanya merupakan luka biasa, bahkan dijamin dalam dua hari bisa sembuh.
Ia mengatakan, akibat kesimpulan "sesat" inilah saat Hipzin berkeinginan merujuk adiknya Ahmad Padil ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja yang bersangkutan tidak berkeberatan, tetapi tidak mau memberi surat rujukan dengan alasan karena permintaan keluarga pasien bukan atas kehendak dokter.
Bahkan dr wah hanya memberikan catatan obat yang digunakan pada secarik kertas biasa.
Naifnya lagi catatan hasil rekam medis juga tidak disertakan, sehingga keluarga pasien berani bayar untuk sebuah catatan rekam medis, namun masih tidak diberikan meski dalam aturan merupakan hak pasien.
"Atas keanehan ini saya menduga, dr Wah sudah dengan sengaja melakukan pelanggaran pada pasal 47 UU No 29 th 2004 tentang praktek kedokteran yang menjelaskan bahwa isi rekam medis merupakan milik pasien.
Sedangkan dr Wah diduga dengan sengaja tidak memberikan salinan itu pada keluarga pasien.
Diketahuinya penyebab korban meninggal ini kata Hifzin, berdasarkan hasil rekam medis serta foto rontgen dan scan yang dilakukan oleh tim medis RSUD Ibnu Sutowo Baturaja.
Menurut dia, sebagai kakak kandung korban, Hipzin mengaku, sudah membuat laporan di Mapolres OKUT No.TBL-B/56/VI/ 2017 tanggal 12 Juni 2017, karena dr Wah diduga sudah melanggar Setandar Operasional Prosedur dalam berpraktek dan melakukan tindak pidana sesuai KUHP atas perbuatanya mengakibatkan orang lain meningal dunia.
Humas RSUD dr Ibnu Sutowo Baturaja, Turipno mengaku, pihaknya belum bisa komentar terlalu banyak soal adanya perbedaan hasil rontgen dan rekam medik yang dikeluarkan Klinik Griya Sehat Paria dan RSUD.
"Kami akan kordinasi dulu dengan dokter yang terakhir merawat korban. Nanti rekan-rekan media akan kita kabari lagi," tegas Turipno.
Sementara, dr Wah ketika dikonfirmasi secara terpisah mengaku belum mengetahui kalau pihaknya dilaporkan keluarga korban ke polisi atas tuduhan dugaan malpraktek.
"Saya baru tau kalau dilaporkan atas dugaan malpraktek. Saya juga sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia yang menaungi organisasi profesi kami, jadi untuk pernyataan bisa ke IDI agar informasi satu pintu," katanya.
Ia mengaku, sudah melakukan tindakan dan langkah-langkah penanganan sesuai dengan prosedur.