Baturaja (Antarasumsel.com) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, pada 16 Juni akan membayarkan gaji ke-14 kepada para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab OKU.
Selain gaji ke-14, para PNS juga akan menerima tunjangan penghasilan pegawai (TPP), kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ogan Komering Ulu (OKU), Hanafi, di Baturaja, Rabu.
Hanafi menjelaskan, gaji ke-14 tidak dicairkan serentak dengan gaji ke-13, karena berbeda peruntukan.
Gaji ke-14 dicairkan untuk menghadapi Idul Fitri, sementara gaji ke-13 disiapkan menghadapi tahun ajaran baru.
"Gaji ke-13 akan dicairkan pada awal Juli atau berbarengan dengan realisasi TPP tahap II. Jadi antara gaji ke-14 dan ke-13 untuk PNS tidak dibayarkan serentak," katanya.
Dia menjelaskan, Pemkab OKU telah menganggarkan dana sekitar Rp20 miliar untuk gaji ke-14, sementara dana TPP sekitar Rp6 miliar lebih yang diperuntukan bagi 6.090 PNS di OKU.
"Sedangkan untuk gaji ke-13 dana yang disiapkan mencapai Rp26 miliar," kata Hanafi.
Disinggung bagaimana dengan honorer yang ada di OKU, kata Hanafi untuk pegawai honorer tergantung dengan SKPD masing-masing tempat mereka bekerja, karena Pemkab tidak bisa menganggarkan untuk gaji mereka," katanya.
Selain gaji ke-14, para PNS juga akan menerima tunjangan penghasilan pegawai (TPP), kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ogan Komering Ulu (OKU), Hanafi, di Baturaja, Rabu.
Hanafi menjelaskan, gaji ke-14 tidak dicairkan serentak dengan gaji ke-13, karena berbeda peruntukan.
Gaji ke-14 dicairkan untuk menghadapi Idul Fitri, sementara gaji ke-13 disiapkan menghadapi tahun ajaran baru.
"Gaji ke-13 akan dicairkan pada awal Juli atau berbarengan dengan realisasi TPP tahap II. Jadi antara gaji ke-14 dan ke-13 untuk PNS tidak dibayarkan serentak," katanya.
Dia menjelaskan, Pemkab OKU telah menganggarkan dana sekitar Rp20 miliar untuk gaji ke-14, sementara dana TPP sekitar Rp6 miliar lebih yang diperuntukan bagi 6.090 PNS di OKU.
"Sedangkan untuk gaji ke-13 dana yang disiapkan mencapai Rp26 miliar," kata Hanafi.
Disinggung bagaimana dengan honorer yang ada di OKU, kata Hanafi untuk pegawai honorer tergantung dengan SKPD masing-masing tempat mereka bekerja, karena Pemkab tidak bisa menganggarkan untuk gaji mereka," katanya.