Palembang (Antarasumsel.com) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengkaji rencana pendirian badan usaha milik daerah yakni Perusahaan Daerah Parkir yang mengelola sektor perparkiran pada 2017.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Kurniawan di Palembang, Jumat, mengatakan kajian ini terkait ketersediaan sumber daya manusia (SDM), lokasi parkir hingga izin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang.

"Harus ada payung hukumnya berupa peraturan daerah (Perda) karena ini bersentuhan langsung dengan masyarakat," kata dia.

Pembentukan PD Parkir yang diwacanakan ini merupakan upaya pemkot mengoptimalkan pemasukan daerah dan mengurangi keberadaan juru parkir nakal.

"Dengan PD Parkir ini diharapkan dapat menjadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang yang cukup tinggi," kata dia.

Secara perlahan, menurut dia, jika perusahaan ini terealisasi pada 2017 akan disosialisasi ke masyarakat mengenai tarif dan pembagian zonanya.

Sebelumnya enam perusahaan asal Prancis menjajaki peluang investasi di Palembang untuk memanfaatkan momen Asian Games XVIII/ 2018 yang akan digelar di kota tersebut.

Perusahaan asing ini tertarik menggarap sistem fasilitas pelayanan publik, seperti pengelolaan air bersih, parkir, dan lainnya.

Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2024