Kupang (Antarasumsel.com) - Pengamat Politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur Yohanes Tuba Helan menilai praktik politik uang atau tidak bisa dihindari dalam Pilkada Kota Kupang, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata pada 15 Pebruari 2017 di provinsi itu.
"Susah kalau berbicara soal politik uang, memang tidak bisa dihindari dalam setiap kali ada Pilkada sebab semua calon pasti berlomba-lomba ingin jadi pemenangnya," kata Yohanes di Kupang, Kamis.
Ia menilai masalah politik uang seperti menjadi hal yang tak terelakan. Para calon menyadari akan hal tersebut dampak dapat merusak kualitas demokrasi bangsa Indonesia.
Menurut Yohanes, dosen hukum administrasi Undana itu, modus yang biasa dilakukan para calon terkait politik uang dikemas berupa sumbangan pada hari-hari jelang pemilihan kepala daerah.
"Hal ini dilakukan agar mendapat dukungan dari pemilih. Prosesnya dilakukan sedemikian rupa agar tidak terjerat hukum," tambahnya.
Menurut dia berbagai kasus sudah terbukti. Penyumbangan terbesar biasanya tampil sebagai pemenang dalam Pilkada itu.
Pria yang biasa disapa Jhon ini menambahkan politik uang bisa mencederai bangsa Indonesia, dan merusak tatanan sistem perpolitik bangsa Indonesia yang demokratis.
Menurut dia cara-cara itu justru bukan mengajarkan kepada pemilih menentukan pilihanya sesuai hati nurani, tapi justru terkait dengan imbalan dikemas dalam bentuk sumbangan itu.
"Sayangnya politik uang ini belum terbukti, karena memang dilakukan secara rapih sehingga tidak diketahui," katanya.
Pelaksanaan Pilkada serentak 15 Februari 2017 di NTT dilangsungkan di Kota Kupang, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata.
Politik Uang tak bisa dihindari dalam pilkada
Kamis, 5 Januari 2017 10:31 WIB
Ilustrasi (ANTARA FOTO)
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB
KPK sita uang 1 juta dolar AS milik pihak Yaqut Cholil untuk bungkam Pansus Haji DPR R
14 April 2026 8:26 WIB
Kejari Palembang pulihkan kerugian negara Rp1 miliar dari kasus korupsi proyek Kereta Api
02 April 2026 6:28 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB