Sagu sebagai bahan makanan pokok masih dipertahankan di tanah Papua, meskipun saat ini hari-hari orang di Papua telah mengkonsumsi nasi.
"Papeda" yang sempat sebagai makanan favorit dan menjadi daya tarik orang untuk datang ke Papua.
Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat membuat kebijakan untuk melindungi dan melestarikan hutan sagu yang merupakan cadangan pangan lokal.
Massa Pemerintahan Bupati Sorong Stevanus Malak dibuat satu peraturan daerah untuk menjaga dan melestarikan hutan sagu agar dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.
"Pohon sagu harus dilestarikan agar tidak punah karena sagu adalah makanan pokok masyarakat asli Papua sejak dahulu kala. Tanpa beras pun masyarakat asli Papua bisa makan sagu untuk kelangsungan hidup," kata Stevanus Malak Bupati Sorong dua periode itu.
Ia mengatakan bahwa massa pemerintahannya dirancang, dibahas, dan sepakati sebuah regulasi atau peraturan daerah untuk melindungi kawasan-kawasan hutan sagu yang ada di Kabupaten Sorong.
"Kami berharap masyarakat di Kabupaten Sorong tetap memelihara hutan sagu tidak boleh dimusnahkan untuk lahan pertanian maupun kepentingan pembangunan lainnya," ujarnya.
Hutan sagu, kata dia, tidak hanya cadangan pangan, tetapi juga melindungi sumber air bersih untuk kelangsungan hidup masyarakat di Kabupaten Sorong.
"Pohon sagu pun bisa pula dijadikan sebagai dinding rumah tradisional oleh masyarakat adat di Kabupaten Sorong," ungkapnya.
Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi Sorong juga melarang keras aktivitas masyarakat maupun pemerintahan yang merusak kawasan hutan sagu di daerah itu.
Menurut dia, sebagian besar masyarakat lokal Kabupaten Sorong adalah petani dan tidak tertutup kemungkinan hutan sagu akan dibabat untuk dijadikan lahan pertanian baru.
LMA Malamoi terus melakukan sosialisasi serta imbauan kepada masyarakat sebagai upaya mencegah terjadinya pembakaran dan penebangan hutan sagu secara liar untuk lahan perkebunan maupun kepentingan lainnya.
Ia memberikan apresiasi kepada warung makan dan restoran di Kota dan Kabupaten Sorong yang menyajikan makanan lokal papeda yang terbuat dari sagu itu.
Menyajikan papeda, kata dia, warung maupun restoran telah membantu LMA bahkan pemerintah daerah untuk melindungi dan melestarikan hutan sagu.
Sagu untuk dijadikan papeda guna disajikan oleh warung maupun restoran dibeli dari masyarakat secara otomatis masyarakat akan melindungi dan menjaga hutan sagu tidak dibabat untuk kepentingan lain.
"Hutan sagu di Kabupaten Sorong tahun ke tahun terus berkurang sehingga apabila tidak dilindungi maka generasi yang akan datang tidak dapat menikmati tumbuhan anugerah Tuhan bagi tanah Papua," kata dia pula.
"Papeda" yang sempat sebagai makanan favorit dan menjadi daya tarik orang untuk datang ke Papua.
Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat membuat kebijakan untuk melindungi dan melestarikan hutan sagu yang merupakan cadangan pangan lokal.
Massa Pemerintahan Bupati Sorong Stevanus Malak dibuat satu peraturan daerah untuk menjaga dan melestarikan hutan sagu agar dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.
"Pohon sagu harus dilestarikan agar tidak punah karena sagu adalah makanan pokok masyarakat asli Papua sejak dahulu kala. Tanpa beras pun masyarakat asli Papua bisa makan sagu untuk kelangsungan hidup," kata Stevanus Malak Bupati Sorong dua periode itu.
Ia mengatakan bahwa massa pemerintahannya dirancang, dibahas, dan sepakati sebuah regulasi atau peraturan daerah untuk melindungi kawasan-kawasan hutan sagu yang ada di Kabupaten Sorong.
"Kami berharap masyarakat di Kabupaten Sorong tetap memelihara hutan sagu tidak boleh dimusnahkan untuk lahan pertanian maupun kepentingan pembangunan lainnya," ujarnya.
Hutan sagu, kata dia, tidak hanya cadangan pangan, tetapi juga melindungi sumber air bersih untuk kelangsungan hidup masyarakat di Kabupaten Sorong.
Manfaat pohon sagu
Pohon sagu banyak manfaatnya bagi kehidupan masyarakat, tidak hanya dikelola untuk dijadikan bahan makanan daun sagu juga dijadikan sebagai atap rumah tradisional."Pohon sagu pun bisa pula dijadikan sebagai dinding rumah tradisional oleh masyarakat adat di Kabupaten Sorong," ungkapnya.
Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi Sorong juga melarang keras aktivitas masyarakat maupun pemerintahan yang merusak kawasan hutan sagu di daerah itu.
Menurut dia, sebagian besar masyarakat lokal Kabupaten Sorong adalah petani dan tidak tertutup kemungkinan hutan sagu akan dibabat untuk dijadikan lahan pertanian baru.
LMA Malamoi terus melakukan sosialisasi serta imbauan kepada masyarakat sebagai upaya mencegah terjadinya pembakaran dan penebangan hutan sagu secara liar untuk lahan perkebunan maupun kepentingan lainnya.
Ia memberikan apresiasi kepada warung makan dan restoran di Kota dan Kabupaten Sorong yang menyajikan makanan lokal papeda yang terbuat dari sagu itu.
Menyajikan papeda, kata dia, warung maupun restoran telah membantu LMA bahkan pemerintah daerah untuk melindungi dan melestarikan hutan sagu.
Sagu untuk dijadikan papeda guna disajikan oleh warung maupun restoran dibeli dari masyarakat secara otomatis masyarakat akan melindungi dan menjaga hutan sagu tidak dibabat untuk kepentingan lain.
"Hutan sagu di Kabupaten Sorong tahun ke tahun terus berkurang sehingga apabila tidak dilindungi maka generasi yang akan datang tidak dapat menikmati tumbuhan anugerah Tuhan bagi tanah Papua," kata dia pula.