Baturaja (ANTARA Sumsel) - Polres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil curian dari berbagai wilayah.

Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Harmianto di Baturaja, Selasa mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan datang dan mengecek langsung.

Kapolres mengatakan sejumlah sepeda motor hasil kejahatan yang diamankan berbagai jenis antara lain Honda Supra Fit, Yamaha Mio, Yamaha Vega R, Yamaha Vixion dan Honda Absolute.

"Bagi yang merasa pernah kehilangan sepeda motor dengan nomor rangka dan nomor mesin cocok dengan sepeda motor diamankan di Mapolres. Silakan membawa surat bukti kepemilikan kendaraan," katanya.

Ia mengatakan keberhasilan mengungkap sindikat pencurian sepeda motor antarkabupaten yang sudah cukup lama meresahkan masyarakat ini patut mendapat acungan jempol.

Saat ini, satu tersangka atas nama Don (18) warga Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim sudah diamankan.

Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kiri dan kanan karena mencoba melawan saat akan ditangkap.

Ia mengatakan tersangka mengaku beroperasi di tiga kabupaten yakni Ogan Komering Ulu, Ogan Ilir dan Muara Enim.

Kasat Reskrim AKP Harmianto menambahkan, pihaknya masih mengejar tersangka lainnya yang identitasnya sudah dikantogi polisi.

Sementara, Kapolres menegaskan, pihaknya kini sudah berkoordinasi dengan Polres Muara Enim dan Polres OI.

Ia yakin, apabila target berhasil ditangkap, maka dipastikan akan lebih banyak lagi kasus yang terungkap.

Dengan tertangkapnya tersangka Don setidanya polisi sudah mengungkap 19 kasus yang dilakukan di 19 tempat kejadian perkara berbeda.

Komplotan ini selalu berkoordinasi setiap akan beraksi, modusnya sistem silang apabila memetik di Ogan Komering Ulu maka hasilnya akan dilempar ke Ogan Ilir atau ke Muara Enim demikian pula sebaliknya, kata Kapolres.

Ia menambahkan, setiap beraksi pelaku tak segan-segan menganiaya korbannya baik dengan senjata tajam maupun senjata api rakitan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan antara lain satu leter L berujung lancip, satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayuh ukuran sekitar 20 CM, satu helai jaket warna abu-abu, satu lembar STNK asli atas nama Arisman dan satu buah kontak sepeda motor.

***2***

(T.M033/C/S027/S027) 08-11-2016 20:21:57