45 unit mobil hasil kejahatan diamankan Polda Babel

id rental mobil,penggelapan mobil rental,polda babel,45 mobil barang bukti

45 unit mobil hasil kejahatan diamankan Polda Babel

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol. Anang Syarif Hidayat saat menggelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus penggelapan 45 unit mobil rental di Pangkalpinang, Jumat (12-6-2020). ANTARA/Donatus D.P.

Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung mengamankan sebanyak 45 mobil hasil kejahatan penggelapan oleh enam orang yang sering beroperasi di wilayah itu.

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol. Anang Syarif Hidayat di Pangkalpinang, Jumat, mengungkapkan otak pelaku kejahatan penggelapan puluhan unit mobil tersebut adalah seorang wanita yang bernama Elisabeth alias Lisa.

"Selain mengamankan 45 unit mobil sebagai barang bukti, kami juga menangkap enam pelaku, yaitu Elisabeth alias Lisa, Robert Frankie, Julian alias Ayong, Ayu Lestari, Heri, dan Robby Suprayogi alias Yogi," katanya.

Dari keenam pelaku yang diamankan tersebut, lanjut dia, masing-masing memiliki peran, ada di antara mereka yang melakukan penggelapan, sebagai sopir, sebagai pencari gadai, dan juga yang menawarkan kepada para penerima.

Modusnya dengan cara menggadaikan mobil sewaan kepada orang lain, misalnya menyewa selama 2 hari, kemudian dijual atau digadaikan. Aksi mereka sejak April sampai Mei 2020.

"Korbannya adalah 18 pemilik tempat usaha persewaan kendaraan di wilayah Pulau Bangka, yaitu 17 usaha persewaan di Kota Pangkalpinang dan satu di Kabupaten Bangka," katanya menjelaskan.

Dari 18 pemilik usaha ini, ada yang dipinjam mobilnya satu sampai tiga unit dan ada juga yang dipinjam sampai sembilan unit.

Disebutkan pula bahwa dari 45 mobil tersebut, 34 mobil diamankan di Mapolda Babel dan 11 mobil sudah berada di tangan pemilik.

Keenam tersangka dijerat pidana dengan Pasal 372 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara.

"Walaupun ancaman hukumannya 4 tahun penjara, yang bersangkutan ditahan karena ini merupakan pasal pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP," katanya menerangkan.

Terlebih pelaku utama adalah Elisabeth yang pernah dihukum penjara di Lembaga Pemasyarakatan Tua Tunu Pangkalpinang selama 1 tahun 10 bulan terkait dengan kasus penggelapan barang elektronik.

Ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati pada saat menerima atau ditawari gadai kendaraan dan sebagainya.

"Perlu pula mengecek benar-benar kondisi mobil tersebut serta keabsahannya apakah mobil ini milik si penggadai atau kasus penggelapan seperti ini," kata Kapolda Babel Irjen Pol. Anang Syarif Hidayat.

Begitu juga kepada para pemilik usaha persewaan, Kapolda juga meminta mereka untuk mewaspadai apabila dalam waktu beberapa saat si peminjam tidak dapat mempertanggungjawabkan kendaraannya.

"Kami mohon segera melapor kepada pihak kepolisian, kemudian polisi segera melacak keberadaannya," kata Kapolda.