Jessica divonis 20 tahun penjara
Kamis, 27 Oktober 2016 18:23 WIB
Jessica Kumala Wongso (ANTARA FOTO/Meli Pratiwi/16)
Jakarta (Antarasumsel.com) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Ketua Majelis Hakim, Kisworo memvonis Jessica Kumala Wongo, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin selama 20 tahun penjara.
Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Korban meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Korban meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Nama Ida Fauziyah disebut di sidang korupsi Kemenaker, KPK siapkan langkah baru
07 February 2026 10:55 WIB
JPU sebut terdakwa korupsi Tol Betung-Tempino H Alim rugikan negara Rp127 miliar
04 December 2025 20:20 WIB
Korupsi LRT Palembang, mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub terancam hukuman pidana maksimal
16 October 2025 14:16 WIB