Jessica divonis 20 tahun penjara
Kamis, 27 Oktober 2016 18:23 WIB
Jessica Kumala Wongso (ANTARA FOTO/Meli Pratiwi/16)
Jakarta (Antarasumsel.com) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Ketua Majelis Hakim, Kisworo memvonis Jessica Kumala Wongo, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin selama 20 tahun penjara.
Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Korban meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Wayan Mirna Salihin sendiri tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Korban meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sidang pembunuhan kacab bank di Jakarta: Saksi ungkap janji bonus Rp5 miliar
27 April 2026 20:22 WIB
Rugikan negara Rp1,77 triliun, eks Direktur Gas Pertamina hadapi sidang tuntutan kasus LNG
13 April 2026 8:26 WIB
Tiga prajurit TNI jalani sidang eksepsi kasus pembunuhan berencana kacab bank
13 April 2026 7:12 WIB
Delapan ASN Kemenaker jalani sidang tuntutan kasus pemerasan RPTKA Rp135,29 miliar
30 March 2026 10:03 WIB
Jelang putusan, Nurhadi klaim berhasil lakukan pembuktian terbalik kasus TPPU
28 March 2026 11:26 WIB