Pengedar sabu-sabu divonis 3,5 tahun
Jumat, 3 Juni 2016 9:57 WIB
Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)
Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Palembang divonis hakim hukuman penjara selama 3,5 tahun penjara setelah terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa Yanti binti Tariman (41) divonis bersalah pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, setelah terbukti memiliki dan mengedarkan sabu-sabu seberat 0,070 gram serta daun ganja kering seberat 6.120 gram.
Majelis hakim yang diketuai Firman Panggabean menjerat warga Jalan Letnan Simanjuntak kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, ini dengan Pasal 127 UU No 35 tahun 2009.
"Memutuskan terdakwa dipidana penjara selama 3,5 tahun, serta menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," kata ketua majelis.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi.
Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima.
Terungkap dalam persidangan bahwa perbuatan terdakwa terungkap setelah dua anggota Sat Reskrim Polsek Kemuning Bonny Fareza dan Septiawan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang sedang membawa narkoba.
Kemudian, kedua polisi ini langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terdakwa pada 14 Februari 2016 di kediamannya, sedangkan suami terdakwa bernama Zulkarnain berhasil kabur.
Terdakwa Yanti binti Tariman (41) divonis bersalah pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, setelah terbukti memiliki dan mengedarkan sabu-sabu seberat 0,070 gram serta daun ganja kering seberat 6.120 gram.
Majelis hakim yang diketuai Firman Panggabean menjerat warga Jalan Letnan Simanjuntak kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, ini dengan Pasal 127 UU No 35 tahun 2009.
"Memutuskan terdakwa dipidana penjara selama 3,5 tahun, serta menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," kata ketua majelis.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi.
Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima.
Terungkap dalam persidangan bahwa perbuatan terdakwa terungkap setelah dua anggota Sat Reskrim Polsek Kemuning Bonny Fareza dan Septiawan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang sedang membawa narkoba.
Kemudian, kedua polisi ini langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terdakwa pada 14 Februari 2016 di kediamannya, sedangkan suami terdakwa bernama Zulkarnain berhasil kabur.
Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hakim vonis bebas Amsal Sitepu karena tidak terbukti korupsi video profil desa
01 April 2026 13:50 WIB
Daftar lengkap vonis 9 terdakwa korupsi minyak, pejabat Pertamina hingga pengusaha swasta
27 February 2026 6:00 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Diskominfo OKI edukasi warga mencegah penipuan digital catut nama pejabat
11 September 2026 21:20 WIB
DPR dan DPD targetkan RUU Daerah Kepulauan tuntas dan disahkan pada 2026
11 September 2026 20:57 WIB
Polda Sumsel gandeng 85 peserta didik Sespim Polri perkuat penanganan karhutla
10 September 2026 7:33 WIB