Menkumham ingatkan notaris terkait akta ganda Ormas
Kamis, 19 Mei 2016 17:38 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membuka Kongres Ikatan Notaris Indonesia di Palembang, Kamis (19/5). (Foto Antarasumsel.com/16/Dolly Rosana)
Palembang (ANTARA Sumsel) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meningatkan profesi notaris untuk profesional terkait munculnya kasus akta formal ganda dari organisasi masyarakat.
"Seperti Kamar Dagang Indonesia, KNPI, MKGR jika diupayakan akan diaktakan lagi, seharusnya notaris meninjau lebih jauh karena toh organisasi ini sudah ada, bukan baru. Artinya ada kepengurusan ganda," kata Yasonna di Palembang, Sumsel, Kamis.
Yasonna dalam sambutannya membuka Kongres Ikatan Notaris Indonesia mengatakan mensinyalir sebenarnya notaris sudah tahu mengenai persoalan internal organisasi yang terjadi tapi tidak menjadikannya sebagai dasar untuk mengambil keputusan.
"Akhirnya apa yang terjadi justru memunculkan persoalan baru, dan terkadang Kementerian Hukum dan HAM yang disalahkan karena seolah-olah menyetujui kepengurusan ganda. Tapi, saya bersyukur untuk partai politik yakni PPP dan Golongan Karya sudah diselesaikan," kata Menkumham.
Untuk itu, sangat penting bagi notaris untuk tetap menjunjung asas kepatutan, kecermatan dan kode etik dalam membuat akta untuk pihak yang mengatasnamakan perkumpulan.
Kemenkum HAM berharap notaris tetap menjaga martabat dan kehormatan profesinya karena berdasarkan UU diangkat dan diberhentikan menteri.
"Oleh karena itu, untuk semakin mendorong profesionalisme notaris, pemerintah dibantu oleh majelis pengawasan dan kehormatan notaris, dan rencananya akan dibuat juga ditingkat wilayah dalam waktu dekat," tuturnya.
Peningkatan profesionalisme notaris ini sangat penting bagi negara karena di era Masyarakat Ekonomi ASEAN sejatinya profesi notaris juga harus berdaya saing.
Hal ini berkaitan juga dengan upaya peningkatan iklim investasi di Indonesia yang sementara ini menempatkan diperingkat 104 dunia.
"Jika investor luar dalam membuat kontrak lebih suka membuat di Singapura dan Thailand lantaran kesulitan di Indonesia atau adanya anggapan buruk tentang notaris Indonesia, tentunya ini akan mengurangi daya saing Indonesia di bidang investasi," ujarnya.
Selain itu, ada juga temuan kasus lain yang berkaitan dengan perbaikan iklim investasi seperti hilangnya kepemilikan saham, adanya peralihan saham dibawa tangan, penggantian pengurus yayasan yang tak patut, dan lainnya tanpa notaris mempertimbangkan Rapat Umum Pemegang Saham.
Untuk itu, Yasonna mengajak para notaris untuk peduli pada kepentingan yang lebih besar dari bangsa ini dalam bekerja karena sesungguhkan akta notaris merupakan akta bukti paling sempurna secara formal.
"Dulu profesi notaris ini sangat dihormati sekali, layaknya seorang hakim karena dia yang membuat akta formal dan materil yang paling sempurna, tapi kini sudah agak meluntur, karena jika bicara materil, nanti dulu," imbuhnya.
"Seperti Kamar Dagang Indonesia, KNPI, MKGR jika diupayakan akan diaktakan lagi, seharusnya notaris meninjau lebih jauh karena toh organisasi ini sudah ada, bukan baru. Artinya ada kepengurusan ganda," kata Yasonna di Palembang, Sumsel, Kamis.
Yasonna dalam sambutannya membuka Kongres Ikatan Notaris Indonesia mengatakan mensinyalir sebenarnya notaris sudah tahu mengenai persoalan internal organisasi yang terjadi tapi tidak menjadikannya sebagai dasar untuk mengambil keputusan.
"Akhirnya apa yang terjadi justru memunculkan persoalan baru, dan terkadang Kementerian Hukum dan HAM yang disalahkan karena seolah-olah menyetujui kepengurusan ganda. Tapi, saya bersyukur untuk partai politik yakni PPP dan Golongan Karya sudah diselesaikan," kata Menkumham.
Untuk itu, sangat penting bagi notaris untuk tetap menjunjung asas kepatutan, kecermatan dan kode etik dalam membuat akta untuk pihak yang mengatasnamakan perkumpulan.
Kemenkum HAM berharap notaris tetap menjaga martabat dan kehormatan profesinya karena berdasarkan UU diangkat dan diberhentikan menteri.
"Oleh karena itu, untuk semakin mendorong profesionalisme notaris, pemerintah dibantu oleh majelis pengawasan dan kehormatan notaris, dan rencananya akan dibuat juga ditingkat wilayah dalam waktu dekat," tuturnya.
Peningkatan profesionalisme notaris ini sangat penting bagi negara karena di era Masyarakat Ekonomi ASEAN sejatinya profesi notaris juga harus berdaya saing.
Hal ini berkaitan juga dengan upaya peningkatan iklim investasi di Indonesia yang sementara ini menempatkan diperingkat 104 dunia.
"Jika investor luar dalam membuat kontrak lebih suka membuat di Singapura dan Thailand lantaran kesulitan di Indonesia atau adanya anggapan buruk tentang notaris Indonesia, tentunya ini akan mengurangi daya saing Indonesia di bidang investasi," ujarnya.
Selain itu, ada juga temuan kasus lain yang berkaitan dengan perbaikan iklim investasi seperti hilangnya kepemilikan saham, adanya peralihan saham dibawa tangan, penggantian pengurus yayasan yang tak patut, dan lainnya tanpa notaris mempertimbangkan Rapat Umum Pemegang Saham.
Untuk itu, Yasonna mengajak para notaris untuk peduli pada kepentingan yang lebih besar dari bangsa ini dalam bekerja karena sesungguhkan akta notaris merupakan akta bukti paling sempurna secara formal.
"Dulu profesi notaris ini sangat dihormati sekali, layaknya seorang hakim karena dia yang membuat akta formal dan materil yang paling sempurna, tapi kini sudah agak meluntur, karena jika bicara materil, nanti dulu," imbuhnya.
Pewarta : Dolly Rosana
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menkumham Supratman: Festival KI 2024 untuk kolaborasi program nasional
08 September 2024 18:10 WIB, 2024
Menkumham Wakili Indonesia dalam panel Discussion International Legal Forum
15 May 2023 9:25 WIB, 2023
Menkumham kutuk penyerangan petugas Imigrasi oleh WNA Uzbekistan mengakibatkan 1 pegawai meninggal
12 April 2023 12:39 WIB, 2023
Menkumham sebut Pemajuan HAM untuk setiap orang menuju Indonesia Maju miliki makna mendalam
12 December 2022 22:18 WIB, 2022
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Palembang pastikan integrasi warga binaan lewat warung informasi
18 September 2026 19:57 WIB
Kasus TPPU eks Jampidsus segera disidangkan, kuasa hukum sebut Febrie kooperatif
16 September 2026 9:16 WIB