Palembang, (ANTARA Sumsel) - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region II Sumatera bagian Selatan memastikan bahwa takaran bahan bakar minyak di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di bawah pengelolaan perusahaan itu telah sesuai dan tepat.

General Manager Pertamina Marketing Operation Region II Sumatera bagian Selatan, Herman M Zaini menyampaikan hal itu di Palembang, Jumat.

Menurut dia, takaran BBM di SPBU itu telah sesuai dan tepat, karena didasari pada prosedur pemeriksaan dan pengawasan yang ketat baik dari pihak internal Pertamina maupun Badan Metrologi.

Salah satu persyaratan standar dari SPBU adalah melakukan cek akurasi seluruh dispenser BBM setiap harinya sebelum memulai aktivitas pelayanan penjualan kepada masyarakat, katanya.

Ia menyatakan, hal itu dilakukan untuk memastikan akurasi setiap dispenser masih sesuai dengan ketentuan Badan Metrologi.

Pertamina menjadikan takaran tepat sebagai hal yang penting mengingat kondisi ini berkaitan erat dengan kepuasan konsumen yang seiring dengan prinsip Pertamina yakni customer focus, ujarnya didampingi Area Manager Communication and Relations PT Pertamina Sumbagsel, Makhasin.

Ia menuturkan, pengecekan akurasi dispenser dilakukan dengan menggunakan bejana ukur yang standar serta dilakukan setiap pagi pada setiap SPBU guna memastikan takaran telah tepat.

Pertamina sangat terbuka terhadap segala saran dan masukan dari masyarakat terkait kualitas pelayanan serta kuantitas ukuran, karena perusahaan ini memandang bahwa peningkatan layanan dan fokus pada pelanggan merupakan sebuah tuntutan bisnis dalam menghadapi era persaingan bebas seperti saat ini, katanya.

Sementara itu Senior Eksekutif Retail Pertamina Marketing Operation Region II Sumbagsel, Bill Indra L mengatakan, sebanyak 134 SPBU di Sumatera Selatan mengikuti program pasti pas.

Dari 134 jumlah SPBU di Sumsel itu sebanyak 34 SPBU diantaranya berada di Kota Palembang, katanya sambil memperlihatkan bejana ukur yang standar.

Pewarta : Susilawati
Editor : Ujang
Copyright © ANTARA 2024