Palembang (ANTARA Sumsel) - Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Usaha dalam beberapa tahun terakhir terus diberikan kemudahan dalam menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak memberikan pilihan kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT pajak tahunan dengan cara mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat, pojok pajak atau "dropbox" di mal, dan dengan cara memanfaatkan aplikasi elektronik SPT (e-SPT) secara "online" menggunakan komputer yang terhubungn jaringan internet.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Julianto mengatakan, pihaknya terus berupaya mencari cara agar wajib pajak dapat menyampaikan laporan SPT-nya dengan mudah, setiap waktu, dan di mana saja.
Sementara ini ada tiga cara yang bisa digunakan wajib pajak yakni dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak, dan pojok pajak di sejumlah mal, serta aplikasi e-SPT.
Wajib pajak tinggal memilih cara mana yang bisa dengan mudah dilakukan, sehingga tidak ada alasan lagi masyarakat atau wajib pajak tidak menyampaikan laporan SPT-nya yang diberikan batas waktu maksimal 31 Maret pada setiap tahunnya, katanya.
Dia menjelaskan, sebagai gambaran menghadapi "serbuan" masyarakat yang akan menyampaikan laporan SPT-nya pada tahun 2015, pihaknya menyiapkan puluhan loket khusus di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang, Sumatera Selatan.
Loket pelayanan khusus itu dioperasikan secara maksimal sejak awal hingga akhir Maret 2015 dengan tujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Palembang yang berlokasi di wilayah Kecamatan Ilir Barat, pada hari terakhir batas waktu penyampaian laporan SPT, Selasa (31/3) diwarnai kesibukan puluhan petugas sibuk melayani ratusan wajib pajak.
Petugas dengan teliti memeriksa data yang dicantumkan pada lembaran SPT dan siap membantu memperbaiki kesalahan pada laporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Wajib Pajak Badan Usaha (WPBU) Tahun Pajak 2014 itu.
Bahkan disiapkan juga beberapa loket khusus untuk memberi petunjuk kepada masyarakat yang masih bingung memasukkan data pada kolom lembaran laporan pajaknya, kata Fajar.
Sementara menurut salah seorang petugas pajak Sri Mulyani, jumlah wajib pajak yang datang untuk melaporkan SPT pajak penghasilannya sepekan menjelang akhir Maret lalu atau batas waktu penyampaian laporan SPT membeludak.
"Seperti biasanya pada tahun-tahun sebelumnya wajib pajak mulai ramai menjelang batas akhir laporan pajak tahunan pada penghujung Maret," ujarnya.
Wajib pajak diimbau untuk tahun-tahun mendatang agar menyiapkan berkas laporan SPT pajak tahunannya paling tidak pada awal Maret dan segera menyampaikannya kepada petugas di KPP Pratama, Pojok Pajak yang dibuka di sejumlah mal atau melalui aplikasi e-SPT.
Jika tidak memliki waktu mendatangi KPP dan Pojok Pajak, wajib pajak bisa memanfaatkan aplikasi e-SPT atau disebut dengan Elektronik SPT yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan wajib pajak menyampaikan SPT dari rumah, kantor, atau tempat lainnya yang memiliki peralatan komputer dan jaringan internet.
Wajib pajak orang pribadi dan badan usaha diimbau pula untuk memerhatikan batas akhir masa pelaporan SPT Tahunan PPh yang telah ditentukan, karena jika wajib pajak lalai atau telat melaporkan pajak tahunannya akan dikenakan sanksi berupa denda materi.
"Sesuai ketentuan, denda bagi wajib pajak orang pribadi yang lalai atau terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh sebesar Rp100.000 dan untuk wajib pajak badan usaha dikenakan denda sebesar Rp1 juta," ujarnya.
Harapkan Lebih Simpel
Wajib pajak perorangan dan badan usaha mengharapkan adanya sistem pelayanan yang lebih mudah dan simpel atau tidak rumit dan menghabiskan banyak waktu hanya untuk mengisi data dan menyampaikan laporan kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak.
Tiga cara pelayanan pajak yang ditetapkan DJP sekarang ini sudah sangat membantu dan meringankan wajib pajak, namun masih rumit dengan banyaknya kolom data yang harus diisi.
Salah satu pelayanan yang memudahkan wajib pajak seperti pojok pajak yang dibuka di mal.
Warga Kota Palembang, memanfaatkan pojok pajak yang dibuka
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung di sejumlah mal di kota setempat.
Pada akhir masa pelaporan SPT tahun pajak 2014 pada 31 Maret lalu, tampak pojok pajak di mal Palembang Trade Center (PTC) dan Palembang Square (PS), dipadati wajib pajak.
Masyarakat memanfaatkan pojok pajak di mal untuk menyampaikan laporan SPT pajak tahunan, pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pelayanan pajak lainnya.
Salah seorang warga wajib pajak orang pribadi, Samsudin mengatakan, pojok pajak yang dibuka di mal cukup membantu dan meringankan pekerjaan karena untuk melaporkan SPT pajak tidak harus meluangkan waktu pergi ke kantor pelayanan pajak.
Dengan dibukanya pojok pajak dan layanan kotak penerimaan laporan (drop box) SPT Pajak Penghasilan (PPh) yang dibuka di mal PTC selama tanggal 15-31 Maret 2015 pukul 11.00 -16.00 WIB, kegiatan melaporkan SPT pajak bisa dilakukan sambil berjalan dan belanja bersama keluarga.
Pojok pajak tersebut diharapkan tidak hanya dibuka pada masa penyampaian laporan SPT tahunan ini saja, tetapi dibuka secara permanen di mal sehingga bisa dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan pajak bulanan, mendapatkan pelayanan serta informasi mengenai berbagai permasalahan pajak lainnya.
Kemudahan dalam menyampaikan SPT, mendapatkan pelayanan serta informasi mengenai perpajakan sangat dibutuhkan wajib pajak dalam kondisi kesibukan yang tinggi.
"Bagi wajib pajak pegawai kantoran seperti saya ini, tidak memiliki banyak waktu ke luar kantor hanya untuk melaporkan SPT ke kantor pajak, belum lagi jalan raya di mana-mana sering macet bisa habis banyak waktu untuk menyampaikan SPT," ujarnya.
Sementara salah seorang wajib pajak badan usaha (WPBU), Yoriwansyah memberi apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak khusunya Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung yang memberikan kemudahan dalam menyampaikan SPT.
Dengan dibukanya layanan penerimaan SPT melalui KPP Pratama, aplikasi e-SPT, dan Pojok Pajak di sejumlah mal, dapat memudahkan pekerjaannya sebagai wajib pajak dalam menyampaikan laporan SPT.
Alternatif tempat atau saluran menyampaikan laporan SPT itu diharapkan dapat diperbanyak sehingga wajib pajak tidak perlu antre dan menghabiskan waktu hingga berjam-jam hanya untuk menyampaikan laporan SPT pajak tahunan, kata Yori.
Semoga berbagai pelayanan yang dapat memudahkan masyarakat itu dapat ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan pelayanan yang lebih baik, mudah, dan simpel sehingga ke depan wajib pajak tidak memiliki alasan lagi untuk tidak membayar pajak, dan menyampaikan SPT sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Melalui berbagai terobosan pelayanan DJP yang lebih simpel, penerimaan negara dari sektor pajak diharapkan dapat meningkat sesuai dengan target yang diharapkan pemerintah dan program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.
Direktorat Jenderal Pajak memberikan pilihan kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT pajak tahunan dengan cara mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat, pojok pajak atau "dropbox" di mal, dan dengan cara memanfaatkan aplikasi elektronik SPT (e-SPT) secara "online" menggunakan komputer yang terhubungn jaringan internet.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Julianto mengatakan, pihaknya terus berupaya mencari cara agar wajib pajak dapat menyampaikan laporan SPT-nya dengan mudah, setiap waktu, dan di mana saja.
Sementara ini ada tiga cara yang bisa digunakan wajib pajak yakni dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak, dan pojok pajak di sejumlah mal, serta aplikasi e-SPT.
Wajib pajak tinggal memilih cara mana yang bisa dengan mudah dilakukan, sehingga tidak ada alasan lagi masyarakat atau wajib pajak tidak menyampaikan laporan SPT-nya yang diberikan batas waktu maksimal 31 Maret pada setiap tahunnya, katanya.
Dia menjelaskan, sebagai gambaran menghadapi "serbuan" masyarakat yang akan menyampaikan laporan SPT-nya pada tahun 2015, pihaknya menyiapkan puluhan loket khusus di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang, Sumatera Selatan.
Loket pelayanan khusus itu dioperasikan secara maksimal sejak awal hingga akhir Maret 2015 dengan tujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Palembang yang berlokasi di wilayah Kecamatan Ilir Barat, pada hari terakhir batas waktu penyampaian laporan SPT, Selasa (31/3) diwarnai kesibukan puluhan petugas sibuk melayani ratusan wajib pajak.
Petugas dengan teliti memeriksa data yang dicantumkan pada lembaran SPT dan siap membantu memperbaiki kesalahan pada laporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Wajib Pajak Badan Usaha (WPBU) Tahun Pajak 2014 itu.
Bahkan disiapkan juga beberapa loket khusus untuk memberi petunjuk kepada masyarakat yang masih bingung memasukkan data pada kolom lembaran laporan pajaknya, kata Fajar.
Sementara menurut salah seorang petugas pajak Sri Mulyani, jumlah wajib pajak yang datang untuk melaporkan SPT pajak penghasilannya sepekan menjelang akhir Maret lalu atau batas waktu penyampaian laporan SPT membeludak.
"Seperti biasanya pada tahun-tahun sebelumnya wajib pajak mulai ramai menjelang batas akhir laporan pajak tahunan pada penghujung Maret," ujarnya.
Wajib pajak diimbau untuk tahun-tahun mendatang agar menyiapkan berkas laporan SPT pajak tahunannya paling tidak pada awal Maret dan segera menyampaikannya kepada petugas di KPP Pratama, Pojok Pajak yang dibuka di sejumlah mal atau melalui aplikasi e-SPT.
Jika tidak memliki waktu mendatangi KPP dan Pojok Pajak, wajib pajak bisa memanfaatkan aplikasi e-SPT atau disebut dengan Elektronik SPT yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan wajib pajak menyampaikan SPT dari rumah, kantor, atau tempat lainnya yang memiliki peralatan komputer dan jaringan internet.
Wajib pajak orang pribadi dan badan usaha diimbau pula untuk memerhatikan batas akhir masa pelaporan SPT Tahunan PPh yang telah ditentukan, karena jika wajib pajak lalai atau telat melaporkan pajak tahunannya akan dikenakan sanksi berupa denda materi.
"Sesuai ketentuan, denda bagi wajib pajak orang pribadi yang lalai atau terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh sebesar Rp100.000 dan untuk wajib pajak badan usaha dikenakan denda sebesar Rp1 juta," ujarnya.
Harapkan Lebih Simpel
Wajib pajak perorangan dan badan usaha mengharapkan adanya sistem pelayanan yang lebih mudah dan simpel atau tidak rumit dan menghabiskan banyak waktu hanya untuk mengisi data dan menyampaikan laporan kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak.
Tiga cara pelayanan pajak yang ditetapkan DJP sekarang ini sudah sangat membantu dan meringankan wajib pajak, namun masih rumit dengan banyaknya kolom data yang harus diisi.
Salah satu pelayanan yang memudahkan wajib pajak seperti pojok pajak yang dibuka di mal.
Warga Kota Palembang, memanfaatkan pojok pajak yang dibuka
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung di sejumlah mal di kota setempat.
Pada akhir masa pelaporan SPT tahun pajak 2014 pada 31 Maret lalu, tampak pojok pajak di mal Palembang Trade Center (PTC) dan Palembang Square (PS), dipadati wajib pajak.
Masyarakat memanfaatkan pojok pajak di mal untuk menyampaikan laporan SPT pajak tahunan, pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pelayanan pajak lainnya.
Salah seorang warga wajib pajak orang pribadi, Samsudin mengatakan, pojok pajak yang dibuka di mal cukup membantu dan meringankan pekerjaan karena untuk melaporkan SPT pajak tidak harus meluangkan waktu pergi ke kantor pelayanan pajak.
Dengan dibukanya pojok pajak dan layanan kotak penerimaan laporan (drop box) SPT Pajak Penghasilan (PPh) yang dibuka di mal PTC selama tanggal 15-31 Maret 2015 pukul 11.00 -16.00 WIB, kegiatan melaporkan SPT pajak bisa dilakukan sambil berjalan dan belanja bersama keluarga.
Pojok pajak tersebut diharapkan tidak hanya dibuka pada masa penyampaian laporan SPT tahunan ini saja, tetapi dibuka secara permanen di mal sehingga bisa dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan pajak bulanan, mendapatkan pelayanan serta informasi mengenai berbagai permasalahan pajak lainnya.
Kemudahan dalam menyampaikan SPT, mendapatkan pelayanan serta informasi mengenai perpajakan sangat dibutuhkan wajib pajak dalam kondisi kesibukan yang tinggi.
"Bagi wajib pajak pegawai kantoran seperti saya ini, tidak memiliki banyak waktu ke luar kantor hanya untuk melaporkan SPT ke kantor pajak, belum lagi jalan raya di mana-mana sering macet bisa habis banyak waktu untuk menyampaikan SPT," ujarnya.
Sementara salah seorang wajib pajak badan usaha (WPBU), Yoriwansyah memberi apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak khusunya Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung yang memberikan kemudahan dalam menyampaikan SPT.
Dengan dibukanya layanan penerimaan SPT melalui KPP Pratama, aplikasi e-SPT, dan Pojok Pajak di sejumlah mal, dapat memudahkan pekerjaannya sebagai wajib pajak dalam menyampaikan laporan SPT.
Alternatif tempat atau saluran menyampaikan laporan SPT itu diharapkan dapat diperbanyak sehingga wajib pajak tidak perlu antre dan menghabiskan waktu hingga berjam-jam hanya untuk menyampaikan laporan SPT pajak tahunan, kata Yori.
Semoga berbagai pelayanan yang dapat memudahkan masyarakat itu dapat ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan pelayanan yang lebih baik, mudah, dan simpel sehingga ke depan wajib pajak tidak memiliki alasan lagi untuk tidak membayar pajak, dan menyampaikan SPT sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Melalui berbagai terobosan pelayanan DJP yang lebih simpel, penerimaan negara dari sektor pajak diharapkan dapat meningkat sesuai dengan target yang diharapkan pemerintah dan program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.