Palembang (ANTARA Sumsel) - Pihak perempuan banyak dirugikan akibat menjalin rumah tangga dengan ikatan pernikahan siri, nikah di bawah tangan dengan status yang tidak memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia.
       
Namun pernikahan siri tersebut hingga kini masih terus berlangsung, bahkan ditengarai jumlahnya semakin banyak dan meluas menyentuh masyarakat di kota-kota besar hingga pelosok desa.
       
Melihat kondisi tersebut, mendorong aktivis perempuan yang tergabung dalam Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan atau "Women's Crisis Centre/WCC" dan Solidaritas Perempuan (SP) Palembang Provinsi Sumatera Selatan melakukan aksi untuk mencegah terjadi pernikahan siri itu.  
  
Para aktivis perempuan tersebut pada setiap kesempatan melakukan pertemuan dengan masyarakat terutama kelompok perempuan yang berusia produktif, berupaya mengingatkan untuk tidak tergiur dengan bujuk rayu laki-laki yang akan mengajak menikah dengan cara nikah siri.    
  
Ketua Women's Crisis Centre Palembang, Yeni Roslaini Izi mengingatkan kepada kaum perempuan untuk menghindari pernikahan siri karena tidak sesuai dengan aturan hukum.
       
"Pernikahan siri atau yang dikenal dengan kawin bawah tangan, merupakan perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam, dan Kantor Catatan Sipil bagi non-Islam, sehingga perlu dihindari agar tidak dirugikan," ujarnya.
       
Perkawinan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara ini dapat merugikan perempuan, karena tidak bisa dilindungi secara hukum jika terjadi masalah kekerasan dalam rumah tangga dan masalah lainnya dalam kehidupan berumah tangga.
       
Untuk melindungi perempuan agar tidak terjebak dalam pernikahan siri, pihaknya berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif bagi perempuan jika menjadi istri dari seseorang yang mengikat hubungan dengan kawin bawah tangan itu, katanya lagi.
       
Dia menjelaskan, dalam setiap pertemuan dengan kelompok perempuan dan ibu-ibu pengajian, selalu menjelaskan bahwa perempuan yang dijadikan istri dengan pernikahan siri sangat dirugikan secara hukum dan sosial.
      
Secara hukum perempuan yang kawin bawah tangan tidak dianggap sebagai istri yang sah, tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika dia meninggal dunia, serta tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan atau perceraian
       
Hak-hak sebagai istri tersebut tidak bisa dimiliki dari pernikahan siri itu, karena secara hukum perkawinan dianggap tidak pernah terjadi.
       
Sedangkan secara sosial, istri siri akan mengalami kesulitan bersosialisasi karena perempuan yang kawin di bawah tangan itu sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan atau dianggap sebagai istri simpanan.
       
Sementara terhadap anak hasil pernikahan siri itu, memiliki dampak negatif di mata hukum karena statusnya sebagai anak tidak sah.
       
Konsekuensi anak yang dilahirkan oleh ibu yang melakukan pernikahan siri hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu, artinya tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya sesuai dengan Undang Undang Perkawinan.
       
Kemudian di dalam akta kelahirannya statusnya dianggap sebagai anak di luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkan.
       
Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah di dalam akta kelahiran dan tidak tercantum nama ayah akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi anak bersangkutan ketika beranjak dewasa, kata Yeni prihatin.
                    
        Banyak Ruginya
  
Sedangkan aktivis yang tergabung dalam lembaga Solidaritas Perempuan Palembang, Ekawati, menambahkan perempuan yang melakukan pernikahan siri atau yang dikenal dengan kawin bawah tangan itu akan mengalami banyak kerugian.
       
Pernikahan siri tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia, meski secara agama atau adat istiadat dianggap sah, namun perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah di mata hukum.
       
"Sistem hukum di negara ini tidak mengenal istilah pernikahan siri dan semacamnya dan tidak mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan," ujarnya pula.
       
Ketidakjelasan status pernikahan dan anak hasil pernikahan siri di mata hukum dapat menimbulkan masalah besar jika terjadi perceraian di kemudian hari, dan pihak perempuan yang akan menanggung kerugian.
       
Dampak dari kawin di bawah tangan tidak hanya kehilangan semua hak yang melekat pada perempuan yang berstatus sebagai istri sah yang dinikahi sesuai dengan UU Perkawinan, tetapi juga berdampak pada anak hasil pernikahan tersebut.  
 
Ikatan antara ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja pada suatu waktu ayahnya tidak mengakui anak tersebut sebagai anak kandungnya dan tidak berhak menuntut biaya kehidupan, sekolah, biaya lainnya serta warisan.
       
Semua kerugian akibat pernikahan siri akan dibebankan kepada perempuan atau istri siri dan anak-anak jika menghasilkan keturunan dari buah kawin bawah tangan itu.
       
Sedangkan bagi laki-laki atau suami, hampir tidak ada kerugian atau dampak yang mengkhawatirkan, bahkan sebaliknya justru menguntungkan kaum adam itu karena bisa bebas menikah lagi, karena perkawinan sebelumnya  dianggap tidak sah di mata hukum.
       
Suami bisa berkelit dan menghindar dari kewajibannya memberikan nafkah baik kepada istri maupun kepada anak-anaknya, tidak direpotkan dengan pembagian harta gono-gini, dan pengeluaran biaya lainnya sebagaimana yang diwajibkan kepada laki-laki yang menikah secara sah.
       
Dengan menggencarkan sosialisasi dampak negatif dari pernikahan siri itu, diharapkan dapat membuka wawasan perempuan di daerah ini dan Indonesia secara umum menolak ajakan laki-laki baik berstatus lajang maupun suami orang untuk kawin bawah tangan serta berhati-hati dalam menentukan pasangan hidup atau memilih calon suami, kata aktivis perempuan itu lagi.

Pewarta : Oleh: Yudi Abdullah
Editor : Yudi Abdullah
Copyright © ANTARA 2024