Jayapura (ANTARA Sumsel) - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Logan Siagian menegaskan, Bareskrim tidak melakukan pelanggaran saat melakukan penangkapan terhadap mantan Wakil Ketua KPK,  Bambang Widjojanto.
       
"Langkah yang dilakukan Bareskrim itu wajar dan bukan suatu yang melanggar hak asasi manusia (HAM)," kata Logan Siagian kepada wartawan di Jayapura, Kamis, seusai melakukan pertemuan dengan kelompok masyarakat.
        
Dikatakan, apa yang dilakukan Bareskrim itu adalah hal yang wajar dan bukan pelanggaran HAM dan tidak tepat pernyataan Komnas HAM yang menyatakan penangkapan BW melanggar HAM.
        
Akibat penyataan Komnas HAM, kata Logam Siagian mengakibatkan Bareskrim melakukan somasi karena merasa tersinggung dengan pernyataan tersebut.  
   
"Komnas HAM sebagai komisi nasional hendak tidak memberikan penyataan demikian karena Komnas HAM  bukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan seharusnya mengerti bahwa itu tindakan dan wewenang Polri termasuk memborgol ," tegas Siagian yang merupakan purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir Irjen Polisi.

Lulusan Akpol 1967 itu menegaskan, tindakan yang dilakukan penyidik Bareskrim saat menangkap BW dengan memborgol bukan berarti itu tindakan kriminalisasi KPK karena kalau itu kriminalisasi bagaimana dengan tindakan KPK terhadap Komjen BG, apa itu bukan berarti kriminalisasi Polri.
   
Logan Siagian dalam kunjungannya sehari di Polda Papua sempat melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat, agama dan akademisi guna mendapat masukan tentang peran serta polisi khususnya di lingkungan Polda Papua.

Pewarta : Oleh: Evarukdijati
Editor : Yudi Abdullah
Copyright © ANTARA 2024