Palembang (ANTARA Sumsel) - Wali Kota Palembang Romi Herton memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal, meskipun dirinya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Pilkada.

"Sampai kini saya belum mendapat informasi langsung dari KPK terkait penetapan status sebagai tersangka, tetapi optimistis kinerja pemkot tetap seperti biasa," katanya ketika menjumpai wartawan di rumah pribadi di Palembang, Senin.

Dia menegaskan, akan mematuhi semua ketentuan hukum yang ditetapkan KPK termasuk memenuhi panggilan pemeriksaan atas kasus disangkakan.

Namun, sampai kini belum mendapat surat resmi dari KPK, tetapi baru mendapat informasi dari media "online" dan "running text", ujarnya.

Menurut dia, kondisinya secara pribadi juga sehat dan tegar serta tetap akan bekerja seperti biasa.

"Saya juga akan mengikuti upacara hari jadi Kota Palembang ke 1.331 tahun, Selasa (17/6)," ujarnya.

Sementara Juru Bicara KPK Johan Budi ketika dihubungi mengatakan penetapan RH dan M sebagai tersangkan dilakukan setelah melalui berbagai pemeriksaan secara intensif diawali status sebagai saksi atas kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan kasus suap pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang itu, katanya.

Johan menambahkan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pasangan suami istri tersebut, tetapi jadwal pemeriksaan sedang dipersiapkan.

Pemeriksaan akan dilakukan dengan menghadirkan saksi-saksi terkait kasus pilkada itu, tambahnya.

Pewarta : Oleh Nila Ertina
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2024