Bandarlampung (ANTARA Sumsel) - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung menyatakan Program Jaminan Kesehatan Nasional memerlukan evaluasi mendalam, karena masih banyak hal yang perlu segera diperbaiki.
        
Ketua IDI Lampung, Hernowo, di Bandarlampung, Rabu, mengatakan, dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu, selain perlu sosialisasi secara lebih meluas, sistem pembayaran bagi penyedia layanan kesehatan juga perlu dikaji ulang.
        
Dia menuturkan, kurang sosialisasi mendalam dari operator penyedia layanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan pemerintah, mengakibatkan banyak warga yang belum tahu prosedur penggunaan layanan JKN.
        
"Ada warga yang tidak tahu bahwa layanan kesehatan JKN berjenjang, jadi tidak bisa langsung ke rumah sakit. Ada yang tidak mau mengaku pakai JKN saat awal pendaftaran, tapi saat mau keluar mengaku pakai JKN karena takut layanan JKN dinomorduakan," kata Hernowo lagi.
        
Selain itu, dalam hal sistem pembiayaan tindakan operasi, IDI Lampung melihat masih ada tindakan medis dokter spesialis yang belum tercakup dalam paket yang ditanggung JKN, yaitu dokter spesialis patrologi anatomi.
        
Menurut Hernowo, sebagai sebuah program yang baru berjalan belum sampai sebulan, berbagai kekurangan tersebut masih dalam batas wajar, apalagi sebagai sebuah pelaksanaan sistem perlindungan kesehatan bagi seluruh warga, program ini sebenarnya terlambat hampir sepuluh tahun.
        
"Wacananya sudah saya dengar sejak adanya Undang Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992," katanya pula.
        
Berkaitan sistem pembayaran operator pelayanan kesehatan, IDI Lampung mengusulkan harus ada perombakan total untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh warga Indonesia.
        
Menurut Hernowo, sistem pembayaran terhadap operator adalah dokter dibayar dengan gaji tetap oleh pemerintah, bukan berdasarkan hitungan jumlah biaya kapitasi atas jumlah pasien yang ditangani.
        
"Kalau berdasarkan jumlah pasien yang ditangani akan terjadi ketimpangan sosial, karena tidak merata pembagian jumlah pasien pada setiap dokter, kasihan untuk dokter baru," kata dia.
        
Dalam sistem JKN di sektor layanan kesehatan primer, pendapatan dokter dibayarkan berdasarkan jumlah pasien yang ditanganinya, maksimal berjumlah 3.000 orang setiap dokter, dengan biaya kapitasi Rp8.000 setiap pasien per berobat.
        
"Usulan IDI saat itu, kapitasi adalah Rp15.000 setiap pasien per pengobatan, dengan premi sebesar Rp60.000," kata Hernowo pula.
        
Saat ini, besaran biaya premi adalah Rp19.225 untuk layanan kesehatan kelas III, dengan rentang biaya kapitasi antara Rp3.000 hingga Rp10.000.
        
Dia berharap, evaluasi mengenai pelaksanaan Program JKN dapat dilaksanakan dengan duduk satu meja antara BPJS Kesehatan, IDI, dan pemerintah agar tujuan program tersebut dapat tercapai.
     
Sejumlah warga di Bandarlampung mengharapkan pemerintah serius menaikkan premi dalam Program JKN ini, agar warga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.