Palembang (ANTARA Sumsel) - Partai Gerindra Palembang melaporkan rekening dana kampanye kepada penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan yang harus dipatuhi peserta pesta demokrasi mendatang.

"Kami telah melaporkan rekening dana kampanye ke KPU setempat sebagai salah satu persyaratan menghadapi pemilu legislatif 2014," kata Ketua Partai Gerindra Palembang Sri Wahyuni, Jumat.

Menurut dia, laporan dana kampanye tersebut telah disampaikan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Namun, baru dana kampanye partai yang dilaporkan, sedangkan pribadi calon anggota legislatif masih proses penghimpunan.

Ia mengatakan, laporan rekening dana kampanye tersebut tentunya menjadi salah satu bentuk transparansi yang dilakukan.

Di samping itu, sebagai salah satu bentuk konsistensi partai dalam mendorong pemilu berjalan demokratis dan transparan.

Dia menjelaskan, sebanyak 60 calon anggota legislatif saat ini juga telah diminta membuat laporan dana kampanye pribadi.

Caleg Partai Gerindra diwajibkan juga melaporkan rekening dana kampanye kepada partai untuk dilanjutkan ke penyelenggara pemilu.

Sri menambahkan, saat ini 60 calon anggota legislatif telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memenangkan pemilu 2014.

Bersilaturahmi kepada masyarakat menjadi cara efektif yang kini dilakukan, mengingat belum jelasnya aturan pemasangan alat peraga kampanye, katanya.

Pewarta : Oleh:: Nila Ertina
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2024