18 perusahan di Sumsel cemari lingkungan
Kamis, 5 Desember 2013 12:11 WIB
Ilustrasi - Petugas BLH mengukur kualitas udara Kota Palembang (FOTO ANTARA)
Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan menegur 18 perusahaan yang merusak dan mencemari lingkungan selama tahun 2013.
Kepala BLH Provinsi Sumatera Selatan Bakhnir Rasyid usai membuka seminar lingkungan hidup kepada wartawan di Palembang, Kamis mengatakan, dari 18 persahaan itu tiga di antaranya belum melakukan perbaikan analisa dampak lingkungan.
Pihaknya sekarang melanjutnya ke Kementerian Lingkungan Hidup terhadap tiga perusahaan yang belum berbenahi tersebut untuk diberikan peringatan lanjutan.
Sementara yang 15 perusahaan lainnya sudah berbenahi sehingga tidak menjadi masalah lagi, kata dia.
Perusahaan yang diberikan teguran tersebut kebanyakan bergerak di bidang perkebunan, pertambangan dan industri.
Dalam aturan lingkungan hidup bagi perusahaan yang merusak lingkungan akan diberikan sanksi baik administratif maupun pembekuan izin.
Itu tergantung tingkat kesalahan dan peringatan yang diberikan karena ada aturannya, ujarnya.
Oleh karena itu diharapkan masyarakat dan perusahaan mengurus analisa dampak lingkungan terlebih dahulu sebelum mendirikan usaha.
Namun, melalui seminar ini hendaknya masyarakat lebih mengerti terhadap lingkungan sehingga kerusakan tidak akan terjadi lagi, kata Bakhnir Rasyid .
Kepala BLH Provinsi Sumatera Selatan Bakhnir Rasyid usai membuka seminar lingkungan hidup kepada wartawan di Palembang, Kamis mengatakan, dari 18 persahaan itu tiga di antaranya belum melakukan perbaikan analisa dampak lingkungan.
Pihaknya sekarang melanjutnya ke Kementerian Lingkungan Hidup terhadap tiga perusahaan yang belum berbenahi tersebut untuk diberikan peringatan lanjutan.
Sementara yang 15 perusahaan lainnya sudah berbenahi sehingga tidak menjadi masalah lagi, kata dia.
Perusahaan yang diberikan teguran tersebut kebanyakan bergerak di bidang perkebunan, pertambangan dan industri.
Dalam aturan lingkungan hidup bagi perusahaan yang merusak lingkungan akan diberikan sanksi baik administratif maupun pembekuan izin.
Itu tergantung tingkat kesalahan dan peringatan yang diberikan karena ada aturannya, ujarnya.
Oleh karena itu diharapkan masyarakat dan perusahaan mengurus analisa dampak lingkungan terlebih dahulu sebelum mendirikan usaha.
Namun, melalui seminar ini hendaknya masyarakat lebih mengerti terhadap lingkungan sehingga kerusakan tidak akan terjadi lagi, kata Bakhnir Rasyid .
Pewarta : Oleh Ujang Idrus
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Info Sumsel
Lihat Juga
Hadapi ancaman karhutla, PT BPP terapkan sistem injeksi air di lahan gambut
17 September 2026 12:51 WIB