Baturaja (ANTARA Sumsel) - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap delapan orang saat sedang asyik menggelar judi sabung ayam di kawasan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur, Jumat (29/11).

Kapolres OKU, AKBP Mulyadi SIk MH di dampingi Kasatreskrim AKP Zulkarnain SIK melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) Iptu Yuliko di Baturaja, Sabtu mengatakan kedelapan orang tersangka tersebut yakni Re (29) warga Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Ind (21) warga Taman Sari, Baturaja Timur, Jon (26) warga Pangeran Hajib Kelurahaan Sukajadi.

Kemudian, Suh (27) warga Air Gading, Jo (47) warga Talang Bandung, Afr (30) warga Air Gading, Nah (45) warga Baturaja Lama, dan Go (38) warga Jalan Serma Zakari.

"Kedelapan tersangka kita tangkap disaat sedang asyik menggelar judi sabung ayam" kata Yuliko.

Dikatakannya, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka.

Kemudian, untuk memastikan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, ternyata benar ada aktivitas judi sabung ayam dan langsung menyusun rencana penggerebekan" katanya.

Setelah dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan delapan orang tersangka berikut barang bukti uang tunai Rp700 ribu, gelanggang sabung ayam, empat buah sepeda motor, dua ayam jago jenis bangkok dan satu kandang ayam.

"Para tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres OKU. Atas perbuatannya, mereka akan kita kenakan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun" katanya. (E Permana)

Pewarta :
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2024