Pengelola parkir diingatkan segera mengurus IGB
Rabu, 30 Oktober 2013 20:49 WIB
Lahan parkir 16 Ilir Kota Palembang (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)
Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Palembang mengingatkan pengelola parkir yang belum mengurus izin gangguan berat segera melaksanakan ketentuan pemkot setempat.
"Kami minta, pengelola parkir segera mengurus izin gangguan berat (IGB) karena sampai kini masih ada yang belum menyelesaikan ketentuan tersebut meskipun telah disurati," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Kota Palembang Ridwan, Rabu.
Menurut dia, pihaknya telah menyampaikan surat peringatan kepada pengelola parkir pada sejumlah pusat perbelanjaan modern dan bandara.
Namun, sampai kini masih ada yang belum menanggapi apalagi membayar retribusi sesuai dengan ketentuan izin gangguan berat.
Ia mengatakan, sejumlah pengelola parkir yang belum mengurus dan membayar retribusi izin gangguan berat tersebut, seperti parkir Ilir Barat Permai dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II.
Peringatan terhadap pengelola parkir telah disampaikan beberapa bulan lalu.
Dia menjelaskan, penerbitan izin gangguan berat menjadi salah satu syarat kegiatan usaha yang dilakukan, seperti pengelola parkir.
Karena itu, terhadap mereka yang tidak mengurus izin gangguan berat disampaikan untuk segera melaksanakan ketentuan tersebut.
Ridwan menambahkan, memang sampai kini belum menerapkan sanksi terhadap pengelola parkir.
Pendekatan dilakukan agar mereka segera membayarkan retribusi ke kas daerah setempat, katanya.
"Kami minta, pengelola parkir segera mengurus izin gangguan berat (IGB) karena sampai kini masih ada yang belum menyelesaikan ketentuan tersebut meskipun telah disurati," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Kota Palembang Ridwan, Rabu.
Menurut dia, pihaknya telah menyampaikan surat peringatan kepada pengelola parkir pada sejumlah pusat perbelanjaan modern dan bandara.
Namun, sampai kini masih ada yang belum menanggapi apalagi membayar retribusi sesuai dengan ketentuan izin gangguan berat.
Ia mengatakan, sejumlah pengelola parkir yang belum mengurus dan membayar retribusi izin gangguan berat tersebut, seperti parkir Ilir Barat Permai dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II.
Peringatan terhadap pengelola parkir telah disampaikan beberapa bulan lalu.
Dia menjelaskan, penerbitan izin gangguan berat menjadi salah satu syarat kegiatan usaha yang dilakukan, seperti pengelola parkir.
Karena itu, terhadap mereka yang tidak mengurus izin gangguan berat disampaikan untuk segera melaksanakan ketentuan tersebut.
Ridwan menambahkan, memang sampai kini belum menerapkan sanksi terhadap pengelola parkir.
Pendekatan dilakukan agar mereka segera membayarkan retribusi ke kas daerah setempat, katanya.
Pewarta : Oleh Nila Ertina
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tingkatkan pelayanan publik, Pemkot Palembang tata parkir dan penerangan jalan
31 July 2026 20:35 WIB
Juru parkir liar pemalak sopir taksi online di Pelabuhan Makassar dibekuk polisi
06 April 2026 8:07 WIB
Info Mudik 2026: Polda Sumsel siapkan kantong parkir truk di perbatasan Jambi
15 March 2026 19:10 WIB
BRI dukung digitalisasi pembayaran parkir di Bandara SMB II Palembang gandeng Primkopau Antariksa
15 August 2025 21:36 WIB, 2025