Palembang (ANTARA Sumsel) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Sumatera Selatan mendukung rancangan peraturan daerah tentang perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan korban perdagangan orang di provinsi tersebut.
"Fraksi PKS menyambut baik dengan diusulkannya rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut," kata Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Sumatera Selatan, HM Amin Haderi pada rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap 12 raperda provinsi setempat di Palembang, Rabu.
Menurut dia, perdagangan perempuan dan anak telah lama terjadi di muka bumi ini dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia.
"Ini merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)," katanya.
Ia mengatakan, perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan korban perdagangan orang di provinsi tersebut merupakan salah satu masalah yang perlu penanganan mendesak seluruh komponen bangsa.
Hal tersebut perlu, sebab terkait erat dengan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional, ujarnya.
Apalagi data menunjukkan bahwa Indonesia berada di urutan ketiga sebagai pemasok perdagangan perempuan dan anak.
"Suatu tantangan bagi Indonesia untuk menyelamatkan anak bangsa dari keterpurukan," tuturnya.
Fraksi itu juga mempertanyakan berapa banyak kasus korban perdagangan orang di wilayah Sumsel.
Sementara itu Fraksi Partai Demokrat juga menyambut baik raperda itu dalam upaya bersama mengatur pencegahan tindak pidana perdagangan orang yakni anak dan perempuan.
Sehingga diperlukan penanganan serta perlindungan terhadap korban, kata Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumsel, H A Yani.
"Fraksi PKS menyambut baik dengan diusulkannya rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut," kata Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Sumatera Selatan, HM Amin Haderi pada rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap 12 raperda provinsi setempat di Palembang, Rabu.
Menurut dia, perdagangan perempuan dan anak telah lama terjadi di muka bumi ini dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia.
"Ini merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)," katanya.
Ia mengatakan, perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan korban perdagangan orang di provinsi tersebut merupakan salah satu masalah yang perlu penanganan mendesak seluruh komponen bangsa.
Hal tersebut perlu, sebab terkait erat dengan citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional, ujarnya.
Apalagi data menunjukkan bahwa Indonesia berada di urutan ketiga sebagai pemasok perdagangan perempuan dan anak.
"Suatu tantangan bagi Indonesia untuk menyelamatkan anak bangsa dari keterpurukan," tuturnya.
Fraksi itu juga mempertanyakan berapa banyak kasus korban perdagangan orang di wilayah Sumsel.
Sementara itu Fraksi Partai Demokrat juga menyambut baik raperda itu dalam upaya bersama mengatur pencegahan tindak pidana perdagangan orang yakni anak dan perempuan.
Sehingga diperlukan penanganan serta perlindungan terhadap korban, kata Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumsel, H A Yani.