Golkar Sumsel gugat keputusan DKPP
Sabtu, 28 September 2013 20:43 WIB
Partai Golkar (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)
Palembang (ANTARA Sumsel) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Sumatera Selatan akan menggugat keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait dengan keputusan membatalkan Daftar Calon Tetap DPD Golkar Musirawas, dan memulihkan kembali 45 DCT Musirawas versi Lily.
"Kami sudah menyiapkan tim pengacara untuk menggugat keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut," kata Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Selatan, Edwar Jaya di Palembang, Sabtu.
Menurut dia, pihaknya tidak mempermasalahkan jika DKPP membuat keputusan pemecatan terhadap empat anggota KPU Musirawas, karena melanggar kode etik.
Akan tetapi, mengenai persoalan partai menjadi wewenang internal bukan DKPP, katanya.
Ia mengatakan, permasalahan daftar calon tetap (DCT) dan kepengurusan partai merupakan internal partai sehingga ranahnya beda.
"Kita tidak tahu kenapa DKPP begitu dan akan kita gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) keputusan tersebut," ujarnya.
Ia menuturkan, menggantikan DCT telah ditetapkan KPU secara keseluruhan bukanlah persoalan gampang, karena penetapan DCT sudah melalui proses yang lama dan panjang.
Sebelumnya Anggota KPU Sumsel, Herlambang menyatakan, dilema untuk menjalankan perintah DKPP dengan mengambil alih KPU Musirawas.
Untuk melaksanakan apa yang telah diputuskan itu, pihaknya perlu konsultasi dengan KPU RI terlebih dahulu, katanya.
"Kami sudah menyiapkan tim pengacara untuk menggugat keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut," kata Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Selatan, Edwar Jaya di Palembang, Sabtu.
Menurut dia, pihaknya tidak mempermasalahkan jika DKPP membuat keputusan pemecatan terhadap empat anggota KPU Musirawas, karena melanggar kode etik.
Akan tetapi, mengenai persoalan partai menjadi wewenang internal bukan DKPP, katanya.
Ia mengatakan, permasalahan daftar calon tetap (DCT) dan kepengurusan partai merupakan internal partai sehingga ranahnya beda.
"Kita tidak tahu kenapa DKPP begitu dan akan kita gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) keputusan tersebut," ujarnya.
Ia menuturkan, menggantikan DCT telah ditetapkan KPU secara keseluruhan bukanlah persoalan gampang, karena penetapan DCT sudah melalui proses yang lama dan panjang.
Sebelumnya Anggota KPU Sumsel, Herlambang menyatakan, dilema untuk menjalankan perintah DKPP dengan mengambil alih KPU Musirawas.
Untuk melaksanakan apa yang telah diputuskan itu, pihaknya perlu konsultasi dengan KPU RI terlebih dahulu, katanya.
Pewarta : Oleh: Susilawati
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bahlil Lahadalia sampaikan dukacita atas wafatnya Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara
20 April 2026 18:46 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia usulkan kepala daerah dipilih DPRD
06 December 2025 8:59 WIB
Golkar nonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai anggota DPR
31 August 2025 18:19 WIB, 2025
Golkar Sumsel sebut tak ada perubahan dukungan pasca mundur Airlangga
12 August 2024 19:07 WIB, 2024