Paripurna DPR setujui UU P3H
Selasa, 9 Juli 2013 14:52 WIB
Ilustrasi.(FOTO ANTARA)
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Rapat paripurna DPR RI menyetujui RUU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (RUU P3H) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung saat memimpin rapat paripurna menanyakan kepada para anggota DPR RI yang hadir pada rapat paripurna, apakah bisa menyetujui RUU P3H untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Setuju...," teriak para anggota DPR RI pada rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Pramono Anung segera mengetokkan palu sebagai persetujuan.
Sebelum menanyakan persetujuan kepada anggota DPR RI, Ketua Panitia Kerja RUU P3H, Firman Subagyo, yang juga Wakil Ketua Komisi IV menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU P3H serta Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, menyampaikan pandangan akhir pemerintah.
Menurut Firman, dengan segera diberlakukanhya RUU P3H menjadi undang-undang maka diharapkan perusakan hutan atau pembakalakan liar bisa diniminalisasi.
"RUU P3H ini mengatur soal perlindungan para pengrusak hutan, baik perseorangan maupun korporasi, guna melindungi masyarakat adat," katanya, menegaskan.
Komisi IV DPR RI juga berharap, setelah menjadi UU P3H dapat memberikan perlindungan dan manfaat bagi masyarakat.
Selain menyetujui RUU P3H untuk disahkan menjadi undang-undang, paripurna DPR RI juga meyetujui dua RUU lainnya yakni RUU tentang Keantariksaann dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (PPP).(rr)
Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung saat memimpin rapat paripurna menanyakan kepada para anggota DPR RI yang hadir pada rapat paripurna, apakah bisa menyetujui RUU P3H untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Setuju...," teriak para anggota DPR RI pada rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Pramono Anung segera mengetokkan palu sebagai persetujuan.
Sebelum menanyakan persetujuan kepada anggota DPR RI, Ketua Panitia Kerja RUU P3H, Firman Subagyo, yang juga Wakil Ketua Komisi IV menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU P3H serta Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, menyampaikan pandangan akhir pemerintah.
Menurut Firman, dengan segera diberlakukanhya RUU P3H menjadi undang-undang maka diharapkan perusakan hutan atau pembakalakan liar bisa diniminalisasi.
"RUU P3H ini mengatur soal perlindungan para pengrusak hutan, baik perseorangan maupun korporasi, guna melindungi masyarakat adat," katanya, menegaskan.
Komisi IV DPR RI juga berharap, setelah menjadi UU P3H dapat memberikan perlindungan dan manfaat bagi masyarakat.
Selain menyetujui RUU P3H untuk disahkan menjadi undang-undang, paripurna DPR RI juga meyetujui dua RUU lainnya yakni RUU tentang Keantariksaann dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (PPP).(rr)
Pewarta :
Editor : AWI-SEO&Digital Ads
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Istana sebut perpres baru segera dibuat jika RUU Haji disahkan jadi UU
24 August 2025 12:32 WIB, 2025
Rapat Paripurna Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih, Pj. Bupati Banyuasin: Selamat Menjalankan Amanah
10 February 2025 17:21 WIB, 2025
Habis masa bhakti, DPRD umumkan pemberhentian jabatan Bupati-Wabup OKU Timur
23 January 2025 15:30 WIB, 2025
Mantan menteri Emil Salim beri pesan, Presiden Prabowo catat sendiri dengan balpoint
23 January 2025 6:57 WIB, 2025
Bupati OKU Timur wacanakan pembentukan kecamatan baru di KTM Belitang
06 January 2025 23:00 WIB, 2025