Sembilan oknum Kopassus akan jalani peradilan militer
Kamis, 4 April 2013 22:32 WIB
Wakil Komandan Pusat Polisi Militer dan Ketua Tim Investigasi TNI AD Brigjen TNI Unggul K Yudoyono (kiri) didampingi Anggota Tim Investigasi TNI AD Letnan Kolonel TNI Richard Tampubolon (tengah) dan Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Rukhman
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Ketua tim investigasi dari Mabes TNI-AD Brigjen TNI Unggul K. Yudhoyono mengemukakan terkait dengan kasus penyerangan Lembaga Pemasyrakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta, akan menjalani peradilan militer.
"Atas dasar dari investigasi, proses hukum selanjutnya akan segera dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI-AD," kata Unggul pada jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Sembilan oknum anggota Grup 2 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kandang Menjangan Kartosuro ini menjadi pelaku dalam penyerangan tersebut yang menyebabkan empat orang tahanan tewas pada 23 Maret lalu.
"Terdapat sebelas oknum Kopassus yang terlibat penyerangan Lapas IIB Cebongan ini," kata Unggul yang juga menjabat sebagai Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
Dari sembilan pelaku, satu orang berinisial U adalah eksekutor dan delapan orang adalah pendukung. Sementara itu ada dua orang lainnya berusaha mencegah tindakan penyerangan tersebut.
Mengenai penahanan, Unggul mengemukakan bahwa hal tersebut adalah wewenang hukum dan tim penyidik, namun dia memastikan bahwa timnya akan terbuka dalam melakukan proses tersebut.
Serangan yang, menurut Unggul, adalah tindakan spontan ini dilakukan sebagai reaksi dan solidaritas atas meninggalnya Serka Heru Santoso pada 19 Maret, dan pembacokan mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono oleh para preman di Yogyakarta.
"TNI-AD akan menjunjung tinggi hukum. Siapa salah harus dihukum, siapa benar harus dibela. Kami telah membuktikan jaminan bahwa ada penegakan hukum bagi TNI yang salah," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Rukman Ahmad.
"Atas dasar dari investigasi, proses hukum selanjutnya akan segera dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI-AD," kata Unggul pada jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Sembilan oknum anggota Grup 2 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kandang Menjangan Kartosuro ini menjadi pelaku dalam penyerangan tersebut yang menyebabkan empat orang tahanan tewas pada 23 Maret lalu.
"Terdapat sebelas oknum Kopassus yang terlibat penyerangan Lapas IIB Cebongan ini," kata Unggul yang juga menjabat sebagai Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
Dari sembilan pelaku, satu orang berinisial U adalah eksekutor dan delapan orang adalah pendukung. Sementara itu ada dua orang lainnya berusaha mencegah tindakan penyerangan tersebut.
Mengenai penahanan, Unggul mengemukakan bahwa hal tersebut adalah wewenang hukum dan tim penyidik, namun dia memastikan bahwa timnya akan terbuka dalam melakukan proses tersebut.
Serangan yang, menurut Unggul, adalah tindakan spontan ini dilakukan sebagai reaksi dan solidaritas atas meninggalnya Serka Heru Santoso pada 19 Maret, dan pembacokan mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono oleh para preman di Yogyakarta.
"TNI-AD akan menjunjung tinggi hukum. Siapa salah harus dihukum, siapa benar harus dibela. Kami telah membuktikan jaminan bahwa ada penegakan hukum bagi TNI yang salah," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Rukman Ahmad.
Pewarta : Oleh: Maria Rosari Dwi Putri
Editor : AWI-SEO&Digital Ads
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Metro periksa enam saksi terkait pengeroyokan anggota Brimob dan personel Kopassus
19 April 2021 13:37 WIB, 2021
Anggota Brimob tewas dan personel Kopassus terluka diduga korban pengeroyokan
19 April 2021 12:33 WIB, 2021
Kopassus dinilai mampu bebaskan nelayan Indonesia ditawan kelompok Abu Sayyaf
19 December 2019 9:16 WIB, 2019