Petani jual buah sawit ke penampung
Minggu, 13 Januari 2013 22:19 WIB
Buah sawit (FOTO ANTARA)
Jambi (ANTARA Sumsel) - Para petani di daerah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi masih menjual tanda buah segar sawitnya ke pengumpul dengan alasan tertentu, walaupun sudah ada himbauan pihak pemkab setempat.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Batanghari, M Rizal, Minggu mengatakan, pihaknya akan terus memantau dan mengawasi harga sawit di wilayah Kabupaten Batanghari.
"Pemerintah mengimbau dan mengharapkan kepada petani sawit agar menjual hasil kebunnya kepada perusahaan, karena harganya merupakan harga pasaran yang ditetapkan oleh pemerintah, dan jangan menjual kepada agen pengumpul yang akan merugikan petani itu sendiri," katanya.
Himbauan ini sudah disampaikan sejak lama, karena hingga kini belum ada peraturan daerah yang melarang petani tanda buah segar (TBS) ke penampung.
"Kita tidak ada Perda yang melarang para petani sawit menjual TBS ke penampung," katanya.
Seperti yang diungkapkan oleh Badawi, seorang petani sawit di Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam, yang menjual hasil kebunnya kepada para pengumpul.
Ia beralasan menjual TBS ke pengumpul lebih epektif daripada menjual kepada perusahaan, karena prosesnya lebih cepat.
"Kalau kami sekarang ini menjual buah sawit cukup kepada pengumpul saja, karena pekerjaannya jauh lebih cepat jika dibandingkan dengan menjual ke pabrik (perusahaan sawit, red)," ujarnya.
Ia mengaku, penjualan kepada pengumpul tersebut dilakukan sejak terjadinya krisis global dan naiknya harga kebutuhan bahan pokok beberapa bulan lalu.
Kemudian disusul dengan anjloknya harga sawit sehingga membuat para petani sempat menjerit.
"Kalau dulu kami biasa menjual langsung ke perusahaan melalui KUD setempat, namun sekarang terpaksa menjual kepada agen pengumpul," katanya lagi.(ANT)
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Batanghari, M Rizal, Minggu mengatakan, pihaknya akan terus memantau dan mengawasi harga sawit di wilayah Kabupaten Batanghari.
"Pemerintah mengimbau dan mengharapkan kepada petani sawit agar menjual hasil kebunnya kepada perusahaan, karena harganya merupakan harga pasaran yang ditetapkan oleh pemerintah, dan jangan menjual kepada agen pengumpul yang akan merugikan petani itu sendiri," katanya.
Himbauan ini sudah disampaikan sejak lama, karena hingga kini belum ada peraturan daerah yang melarang petani tanda buah segar (TBS) ke penampung.
"Kita tidak ada Perda yang melarang para petani sawit menjual TBS ke penampung," katanya.
Seperti yang diungkapkan oleh Badawi, seorang petani sawit di Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam, yang menjual hasil kebunnya kepada para pengumpul.
Ia beralasan menjual TBS ke pengumpul lebih epektif daripada menjual kepada perusahaan, karena prosesnya lebih cepat.
"Kalau kami sekarang ini menjual buah sawit cukup kepada pengumpul saja, karena pekerjaannya jauh lebih cepat jika dibandingkan dengan menjual ke pabrik (perusahaan sawit, red)," ujarnya.
Ia mengaku, penjualan kepada pengumpul tersebut dilakukan sejak terjadinya krisis global dan naiknya harga kebutuhan bahan pokok beberapa bulan lalu.
Kemudian disusul dengan anjloknya harga sawit sehingga membuat para petani sempat menjerit.
"Kalau dulu kami biasa menjual langsung ke perusahaan melalui KUD setempat, namun sekarang terpaksa menjual kepada agen pengumpul," katanya lagi.(ANT)
Pewarta :
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bank Sumsel Babel perkuat ekosistem perkebunan lewat kerja sama peremajaan sawit 2026
01 September 2026 11:39 WIB
BPBD pastikan karhutla lahan sawit 4 hektare di Muara Enim sudah padam total
14 August 2026 14:30 WIB
101 pekebun sawit di Ogan Komering Ilir ikuti pelatihan penerapan standar ISPO
11 June 2026 5:40 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Lima penerbangan Palembang-Jakarta dibatalkan, dampak erupsi Anak Krakatau
06 September 2026 9:35 WIB
KAI Daop 1 Jakarta pastikan perjalanan kereta api aman dari erupsi Gunung Anak Krakatau
06 September 2026 9:03 WIB
Anggota DPR minta penanganan optimal bagi santri keracunan MBG di Sidoarjo
03 September 2026 16:23 WIB
Kualitas Udara Kota Jambi masuk kategori tidak sehat, nilai ISPU tembus 101
23 August 2026 15:34 WIB