Dua anak Lapas Palembang dapat remisi Natal
Jumat, 14 Desember 2012 16:52 WIB
Ilustrasi - Lapas Narkotika (FOTO ANTARA)
Palembang (ANTARA Sumsel) - Sebanyak dua anak binaan Lembaga Pemasyarakatan Anak Palembang mendapat pengurangan masa tahanan, atau remisi dalam rangka perayaan Natal tahun ini.
Kepala Lapas Anak Palembang Pujo Harinto, Jumat mengatakan seperti hari besar lainnya, Natal juga menjadi ajang pengurangan masa tahanan bagi warga binaan yang berkelakuan baik tetapi bukan kasus narkoba.
"Tahun ini ada dua anak yang mendapat remisi tetapi tidak langsung bebas, karena hanya berkurang masa tahanan," kata dia.
Menurut dia, perayaan Natal menjadi momentum pengurangan masa tahanan kepada 258 orang warga binaan.
Namun, khusus Natal hanya dua orang yang mendapat remisi.
Ia mengatakan, 17 Agustus dan Idul Fitri juga menjadi momentum pengurangan tahanan.
Dimana tahun ini, sebanyak 70 anak mendapat remisi Idul Fitri dan 93 pada perayaan Kemerdekaan RI.
Dia menjelaskan, warga binaan yang tinggal di lapas tersebut melakukan berbagai kasus, seperti pembunuhan, pencurian juga perampokan dan narkoba.
Khusus untuk narkoba pengeluaran remisi diterbitkan langsung oleh Dirjen Kementerian Hukum dan HAM, katanya. (Nila)
Kepala Lapas Anak Palembang Pujo Harinto, Jumat mengatakan seperti hari besar lainnya, Natal juga menjadi ajang pengurangan masa tahanan bagi warga binaan yang berkelakuan baik tetapi bukan kasus narkoba.
"Tahun ini ada dua anak yang mendapat remisi tetapi tidak langsung bebas, karena hanya berkurang masa tahanan," kata dia.
Menurut dia, perayaan Natal menjadi momentum pengurangan masa tahanan kepada 258 orang warga binaan.
Namun, khusus Natal hanya dua orang yang mendapat remisi.
Ia mengatakan, 17 Agustus dan Idul Fitri juga menjadi momentum pengurangan tahanan.
Dimana tahun ini, sebanyak 70 anak mendapat remisi Idul Fitri dan 93 pada perayaan Kemerdekaan RI.
Dia menjelaskan, warga binaan yang tinggal di lapas tersebut melakukan berbagai kasus, seperti pembunuhan, pencurian juga perampokan dan narkoba.
Khusus untuk narkoba pengeluaran remisi diterbitkan langsung oleh Dirjen Kementerian Hukum dan HAM, katanya. (Nila)
Pewarta :
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Perkuat akuntabilitas pegawai, Lapas Perempuan Palembang gelar konsolidasi internal
28 July 2026 20:29 WIB