Demonstrasi buruh terkait BPJS ditanggapi parpol
Jumat, 23 November 2012 8:35 WIB
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz mengatakan siap mendengar aspirasi buruh tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Dalam hemat kami, demonstrasi yang terjadi saat ini dipicu komunikasi yang kurang baik antara pemerintah dan buruh," kata Irgan Chairul Mahfiz melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, demonstrasi buruh yang menolak Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) akibat kurangnya sosialisasi.
Ketua DPP PPP itu mengatakan pemerintah seharusnya segera menyosialisasikan UU BPJS dan UU SJSN kepada para pekerja, agar mereka dapat memahami makna BPJS yang sesungguhnya.
"Harus diingat, pembahasan UU BPJS ini berlangsung selama tiga kali masa sidang. Pembahasan UU ini juga dikawal oleh para buruh, sehingga sungguh mengherankan terjadi aksi penolakan buruh terhadap UU BPJS ini," tuturnya.
Dia mengatakan hingga saat ini belum ada kesepakatan terkait besaran iuran dalam BPJS.
Besaran iuran masih dalam pembicaraan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Muncul usulan iuran sebesar Rp 22 ribu dan Rp 27 ribu.
Menurut Irgan, prinsip dasar dari BPJS adalah gotong royong. Semua rakyat bergotong royong membayar iuran.
"Hanya saja, bagi masyarakat miskin dan pekerja yang berpenghasilan di bawah UMR akan dibantu oleh pemerintah," ujarnya. (ANT-D018)
"Dalam hemat kami, demonstrasi yang terjadi saat ini dipicu komunikasi yang kurang baik antara pemerintah dan buruh," kata Irgan Chairul Mahfiz melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, demonstrasi buruh yang menolak Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) akibat kurangnya sosialisasi.
Ketua DPP PPP itu mengatakan pemerintah seharusnya segera menyosialisasikan UU BPJS dan UU SJSN kepada para pekerja, agar mereka dapat memahami makna BPJS yang sesungguhnya.
"Harus diingat, pembahasan UU BPJS ini berlangsung selama tiga kali masa sidang. Pembahasan UU ini juga dikawal oleh para buruh, sehingga sungguh mengherankan terjadi aksi penolakan buruh terhadap UU BPJS ini," tuturnya.
Dia mengatakan hingga saat ini belum ada kesepakatan terkait besaran iuran dalam BPJS.
Besaran iuran masih dalam pembicaraan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Muncul usulan iuran sebesar Rp 22 ribu dan Rp 27 ribu.
Menurut Irgan, prinsip dasar dari BPJS adalah gotong royong. Semua rakyat bergotong royong membayar iuran.
"Hanya saja, bagi masyarakat miskin dan pekerja yang berpenghasilan di bawah UMR akan dibantu oleh pemerintah," ujarnya. (ANT-D018)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polda Sumsel patroli siber, cegah hoaks-provokasi setelah demonstrasi
10 September 2025 16:14 WIB, 2025
Polisi tangkap enam tersangka penghasut pemicu kerusuhan di Jakarta
03 September 2025 7:51 WIB, 2025
Ratu Dewa apresiasi mahasiswa dan aparat dengan segenap hati jaga ketertiban demonstrasi
02 September 2025 10:18 WIB, 2025
Sosialog: Ketimpangan sosial jadi akar masalah timbulnya aksi anarkis
31 August 2025 11:54 WIB, 2025
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kasus TPPU eks Jampidsus segera disidangkan, kuasa hukum sebut Febrie kooperatif
16 September 2026 9:16 WIB