Pengurus PBNU sayangkan pemberian grasi gembong narkoba

Jumat, 12 Oktober 2012 18:31 WIB

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyayangkan pemberian grasi untuk dua gembong narkoba, Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid dan Merika Pranola alias Ola alias Tania, oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Dengan segala hormat, untuk keputusan grasi itu saya menyatakan tidak sependapat," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Jumat.

Pemberian grasi tersebut dikhawatirkan melemahkan semangat pengenaan efek jera sebagai tujuan akhir keputusan hukum terhadap terpidana kasus peredaran narkoba.

"Tirulah China dan Singapura. Tidak peduli warga negaranya sendiri, jika terjerat peredaran narkoba hukumannya pasti berat. Mereka jelas non-Muslim dan bisa, kita kok tidak," kata Said Aqil.

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU Andi Najmi Fuaidi juga menyesalkan pemberian grasi tersebut.

Andi menilai itu sebagai tindakan penggunaan hak konstitusional yang tidak tepat oleh Presiden, karena peredaran narkoba masuk dalam 20 jenis kejahatan serius yang mengancam setiap bangsa sebagaimana terorisme, korupsi, dan pembunuhan massal atau genocida.

"Pemberian grasi adalah hak konstitusional Presiden. Namun demikian pemberian grasi atas terpidana kasus peredaran narkoba teramat sangat mengusik rasa keadilan masyarakat," tegas Andi.

Andi mengkhawatirkan langkah Presiden tersebut dapat menimbulkan kegalauan kepada kelompok masyarakat yang tengah berjihad memberantas narkoba.

Seperti diberitakan, setelah diprotes karena mambatalkan hukuman mati pemilik pabrik narkoba Henky Gunawan, Mahkamah Agung merilis data tentang dikabulkannya permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba Deni Setia Maharwan alias Rafi dan Merika Pranola alias Ola alias Tania.

Hukuman mati bagi Deni diganti menjadi hukuman seumur hidup melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 yang ditandatangani Presiden pada 25 Januari 2012.

Sementara melalui Keppres Nomor 35/G/2011 tertanggal 26 September 2011, Presiden juga mengubah hukuman Ola dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan pemberian grasi tersebut dilakukan Presiden SBY atas dasar pertimbangan konstitusional dan kemanusiaan. (ANT-S024)

Pewarta :
Editor : Yudi Abdullah
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Kemenkumham Sumsel kembangkan sistem elektronik layanan hukum bidang grasi

29 March 2024 23:30 Wib

LPSK sayangkan grasi kekerasan seksual siswa JIS

24 July 2019 16:43 Wib, 2019

LPSK sayangkan Presiden Jokowi beri grasi terpidana kekerasan seksual pada anak

15 July 2019 14:21 Wib, 2019

Round Up: Arus mudik - dari infrastruktur hingga mudik gratis

06 June 2018 13:11 Wib, 2018

Kejagung tunggu fatwa MA grasi terpidana mati

30 August 2017 12:20 Wib, 2017
Terpopuler

Kemenkes: Jamaah haji waspadai MERS-CoV

Pendidikan & Kesehatan - 14 May 2024 12:50 Wib

442 calon haji kloter pertama di Embarkasi Palembang telah masuk asrama haji

Berita Palembang - 11 May 2024 19:15 Wib

Rupiah turun imbas pernyataan pejabat Fed terkait arah suku bunga FFR

Ekonomi - 22 jam lalu

Tottenham versus Manchester City, bukan laga biasa

Olahraga - 14 May 2024 12:51 Wib

Harley Quinn sangat menyeramkan di "Batman: Caped Crusader"

Hiburan - 11 May 2024 18:45 Wib