Status penggunaan BMN sebesar Rp36,39 triliun

Jumat, 5 Oktober 2012 14:14 WIB

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menetapkan status penggunaan barang milik negara (BMN) yang tercatat hingga 30 September 2012 sebesar Rp36,39 triliun.

Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Tavianto Noegroho dalam rilis pers tertulis di Jakarta, Kamis, menyebutkan penetapan status dilakukan dalam rangka tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum untuk mendukung terselenggaranya tugas dan fungsi dalam mengelola barang milik negara.

Sementara terkait barang milik negara pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Ditjen Kekayaan Negara telah menetapkan status senilai Rp3,83 triliun yang meliputi tanah, bangunan, kendaraan bermotor roda empat dan roda dua.

Hal tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan pada 28 September 2012 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Adapun pengguna barang lain yang telah mendapatkan penetapan status penggunaan pada 2012 ini antara lain Kementerian Pendidikan Nasional Rp10 triliun, Kementerian Luar Negeri Rp3,93 triliun, Kepolisian RI Rp5,2 triliun dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Rp5,9 triliun.


Persetujuan Pemusnahan BMN

Pada saat yang sama, Ditjen Kekayaan Negara juga memberikan persetujuan pemusnahan barang yang menjadi barang milik negara pada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe Tanjung Priok Tipe A berupa kembang api sejumlah 2.817 ctns.

Sampai dengan triwulan III telah dilakukan 104 persetujuan pemusnahan segala jenis barang milik negara Bea dan Cukai mulai dari rokok, minuman mengandung etil alkohol, pakaian dan airsoft gun.

Kemudian, Ditjen Kekayaan Negara juga telah melakukan 61 persetujuan lelang berupa kayu, peralatan kedokteran, ban, telepon genggam serta 37 persetujuan penjualan, pemusnahan dan penetapan status penggunaan berupa kendaraan bermotor, kapal motor dan peralatan kedokteran senilai Rp17,8 miliar.

Sementara, saat ini juga telah terselesaikan status kepemilikan 142 aset bekas milik asing yang sebelumnya dikuasai negara. Aset tersebut dimantapkan status hukumnya menjadi barang milik negara yang digunakan Kementerian Pertahanan/TNI, Kepolisian RI serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain dimantapkan sebagai barang milik negara, aset juga dimantapkan status hukumnya menjadi barang milik daerah yang dikelola oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.(ANT-S034)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Kemendikbudristek tegaskan PTN wajib perhatikan batasan penetapan UKT

16 May 2024 14:31 Wib

Tujuh daerah Sumsel telah tetapkan caleg terpilih hasil Pemilu 2024

04 May 2024 22:37 Wib

Bareskrim tegaskan penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang sudah sah

03 May 2024 13:37 Wib

Prabowo: Selanjutnya kami akan bekerja keras

24 April 2024 10:59 Wib

UU APBN 2024 telah selesai sebelum penetapan capres-cawapres

05 April 2024 12:37 Wib
Terpopuler

Kemenkes: Jamaah haji waspadai MERS-CoV

Pendidikan & Kesehatan - 14 May 2024 12:50 Wib

Rupiah turun imbas pernyataan pejabat Fed terkait arah suku bunga FFR

Ekonomi - 17 May 2024 16:10 Wib

Tottenham versus Manchester City, bukan laga biasa

Olahraga - 14 May 2024 12:51 Wib

Polisi Musi Rawas gelar baksos bersihkan fasilitas umum pasca-banjir

Info Sumsel - 17 May 2024 16:11 Wib

BRIN sebut siang terik dan malam hujan indikasi akhir musim transisi

Warta Bumi - 14 May 2024 13:27 Wib