Askes utamakan perlindungan konsumen
Jumat, 3 Agustus 2012 14:07 WIB
Direktur Kepesertaan PT Askes(Persero) Handayani.(Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)
Palembang (ANTARA Sumsel) - Asuransi Kesehatan mengutamakan melindungi peserta dari pembelian obat tidak rasional sebagai bagian dari pelayanan kepada konsumen.
"Jika ada peserta yang mengeluh karena obat tidak didapatkan dari apotek berlabel Askes, sebenarnya itu salah satu upaya kami untuk melindungi konsumen dari pembelian yang tidak rasional," kata Direktur Kepesertaan PT Asuransi Kesehatan (Askes) Handayani di Palembang, Jumat.
Ia menerangkan, obat yang tercantum dalam Daftar Plafon Harga Obat (DPHO) Askes merupakan hasil rekomendasi tim ahli sehingga telah teruji kelayakannya.
Sementara, kebutuhan obat berdasarkan resep dokter yang diajukan peserta itu kerap kali tidak rasional.
"PT Askes melakukan berbagai tahapan dalam menentukan DPHO dengan diawali mempublikasikan obat-obat hasil rekomendasi tim ahli ke pabrik generik untuk dibuka penawaran secara terbuka," ujarnya.
Kemudian, apotek yang dipercaya sebagai mitra PT Askes harus menyediakan obat generik tersebut berdasarkan resep dokter.
"Dalam kontrak dinyatakan apotek yang bersedia menjadi mitra kerja harus menyediakan obat ada DPHO, sementara di luar itu jelas tidak bisa dilayani. Hal ini kurang dipahami oleh peserta," katanya.
Ia tidak membantah, terdapat kemungkinan obat DPHO tidak tersedia di apotek yang ditunjuk mengingat beberapa jenis harus diimpor dari luar negeri.
"Jika masalahnya murni karena pasokan maka pihak kami akan sulit mengatasi, namun ada kalanya apoteknya sendiri yang di-"blacklist" pemasok karena jarang membayar. Inilah yang sering terjadi sehingga PT Askes membutuhkan peran masyarakat untuk melaporkan ke pusat layanan perusahaan," ujarnya.
PT Askes merupakan perusahaan asuransi kesehatan yang bertindak melayani pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri. Namun, sejak tahun 2009 juga dipercaya pemerintah menjalankan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin.
Namun, berdasarkan keputusan pemerintah dan wakil rakyat yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2011, PT Askes akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang kesehatan pada 1 Januari 2014.
Sebelum peralihan itu berlangsung sempurna, Handayani memastikan layanan PT Askes akan berjalan seperti biasa.(Dolly)
"Jika ada peserta yang mengeluh karena obat tidak didapatkan dari apotek berlabel Askes, sebenarnya itu salah satu upaya kami untuk melindungi konsumen dari pembelian yang tidak rasional," kata Direktur Kepesertaan PT Asuransi Kesehatan (Askes) Handayani di Palembang, Jumat.
Ia menerangkan, obat yang tercantum dalam Daftar Plafon Harga Obat (DPHO) Askes merupakan hasil rekomendasi tim ahli sehingga telah teruji kelayakannya.
Sementara, kebutuhan obat berdasarkan resep dokter yang diajukan peserta itu kerap kali tidak rasional.
"PT Askes melakukan berbagai tahapan dalam menentukan DPHO dengan diawali mempublikasikan obat-obat hasil rekomendasi tim ahli ke pabrik generik untuk dibuka penawaran secara terbuka," ujarnya.
Kemudian, apotek yang dipercaya sebagai mitra PT Askes harus menyediakan obat generik tersebut berdasarkan resep dokter.
"Dalam kontrak dinyatakan apotek yang bersedia menjadi mitra kerja harus menyediakan obat ada DPHO, sementara di luar itu jelas tidak bisa dilayani. Hal ini kurang dipahami oleh peserta," katanya.
Ia tidak membantah, terdapat kemungkinan obat DPHO tidak tersedia di apotek yang ditunjuk mengingat beberapa jenis harus diimpor dari luar negeri.
"Jika masalahnya murni karena pasokan maka pihak kami akan sulit mengatasi, namun ada kalanya apoteknya sendiri yang di-"blacklist" pemasok karena jarang membayar. Inilah yang sering terjadi sehingga PT Askes membutuhkan peran masyarakat untuk melaporkan ke pusat layanan perusahaan," ujarnya.
PT Askes merupakan perusahaan asuransi kesehatan yang bertindak melayani pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri. Namun, sejak tahun 2009 juga dipercaya pemerintah menjalankan Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin.
Namun, berdasarkan keputusan pemerintah dan wakil rakyat yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2011, PT Askes akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang kesehatan pada 1 Januari 2014.
Sebelum peralihan itu berlangsung sempurna, Handayani memastikan layanan PT Askes akan berjalan seperti biasa.(Dolly)
Pewarta :
Editor : AWI-SEO&Digital Ads
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
RSIA Az Zahra layani klaim BPJS sekaligus asuransi kesehatan swasta
21 November 2023 19:44 WIB, 2023
Terpopuler - Pendidikan & Kesehatan
Lihat Juga
Polres OI bantu warga, beri layanan berobat gratis antisipasi dampak kabut asap
08 September 2026 18:56 WIB
Pertamina EP periksa kesehatan mata gratis 140 siswa SD di PALI dan Muara Enim
26 August 2026 15:45 WIB