Palembang  (ANTARA Sumsel) - Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengimbau perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya karyawannya paling lambat seminggu sebelum lebaran.

Kepala Disnaker Palembang Gunawan, Senin, mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada sekitar 3.000 perusahaan untuk membayarkan kewajiban THR paling lambat seminggu sebelum lebaran.

"Kami telah menyurati pimpinan perusahaan agar melaksanakan imbauan itu," katanya.

Menurut dia, tunjangan hari raya menjadi hak  pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan. Jika masih ada perusahaan yang terlambat apalagi tidak membayarkan tunjangan pekerja dapat melaporkan ke dinas.

Ia mengatakan,  pemantauan terhadap pembayaran THR itu akan mereka optimalkan termasuk membuka layanan khusus menerima laporan dari pekerja.

Pekerja yang tidak mendapat jatah THR akan diingatkan untuk melaksanakan kewajiban itu.

Dia menjelaskan, saat ini beroperasi lebih dari 3.000 perusahaan besar, menengah dan kecil di kota pempek.

Sampai kini perusahaan jasa, perdagangan dan industri hotel mendominasi lapangan pekerjaan di ibukota Bumi Sriwijaya itu.  (Nila)