Palembang, (ANTARA News) - Petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, kembali mengamankan warga negara asing yang telah melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).

Imigran overstay itu adalah warga negara Malaysia atas nama Wan Ikrok (37) yang telah berada di Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur selama 16 bulan, kata Kepala Seksi Wasdakim, Tel Maizul Syatri, didampingi Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian (Forsakim) Kantor Imigrasi setempat, Ian F Markos, di Palembang, Jumat.

Warga negara Malaysia tersebut saat ini diamankan di ruang detensi imigrasi beserta barang bukti paspor dari negara asal yang bersangkutan dan kartu tanda penduduk (KTP), serta kartu keluarga (KK) dari Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumsel, kata Tel Maizul.

Dia menjelaskan, WNA Malaysia itu diamankan ketika akan mencoba mengurus paspor selayaknya warga negara Indonesia (WNI) di Kantor Imigrasi Palembang, karena telah mengantongi identitas sebagai masyarakat Kabupaten OKU Timur.

Kecurigaan petugas terhadap warga Malaysia itu dimulai dari loket pengambilan formulir permohonan paspor, namun petugas membiarkan yang bersangkutan hingga lolos sampai tahap wawancara, sehingga identitasnya bisa terbongkar dan memiliki kekuatan hukum untuk bisa ditahan, kata dia.

Menurut dia, dalam proses wawancara diketahui warga Malaysia itu memiliki seorang istri bernama Isnaini dan dua orang anak.

Istrinya tersebut adalah mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pernah bekerja di Malaysia.

Berdasarkan data dan barang bukti yang dihimpun petugas, warga Malaysia itu melakukan dua pelanggaran, yakni melebihi izin tinggal dan pemalsuan identitas dengan sanksi kurungan penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta, ujar Kasi Wasdakim Palembang itu pula.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Kamis (9/2), telah menangkap seorang warga negara asing asal Turki yang telah overstay.

"Petugas kami sebelumnya menangkap seorang WNA asal Turki atas nama Alpaslan bin Akduman yang telah overstay selama tujuh bulan," kata Kasi Forsakim Kantor Imigrasi Palembang, Ian F Markos.

Warga negara Turki tersebut sekarang ini ditahan di ruang detensi imigrasi berdampingan dengan ruang tahanan/karantina warga Malaysia, Wan Ikrok yang baru saja diamankan petugas Wasdakim, kata Ian menambahkan. (ANT-Yd/*BSB)


Pewarta :
Editor : Yudi Abdullah
Copyright © ANTARA 2025