Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik bisa optimal
Jumat, 19 Agustus 2011 8:33 WIB
Palembang (ANTARA News) - Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan, Ir H Sarimuda MT, optimistis implementasi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di daerahnya akan berjalan secara optimal.
Sosialisasi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik itu telah dilaksanakan secara rutin di tingkat provinsi dan pemerintah kabupaten maupun kota se-Sumsel, kata Sarimuda, di Palembang, Jumat.
Menurut dia, undang undang tersebut mengatur bahwa setiap badan publik harus membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik, untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan publik, kecuali beberapa informasi tertentu yang bersifat rahasia.
Karena itu, tidak ada alasan bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di sini untuk menolak masyarakat yang ingin mengakses informasi yang semestinya memang dipublikasikan, ujar dia.
Ia menyatakan, dengan ketentuan undang-undang tersebut, diharapkan terdapat transparansi terhadap program-program yang berkaitan dengan masyarakat dan menjadi salah satu kegiatan yang harus dilaksanakan oleh badan publik.
"Kalau masih ada badan tidak melaksanakan amanah undang-undang tersebut, masyarakat dapat menuntut adanya akses informasi yang mereka inginkan tersebut," kata dia lagi.
Wali Kota Palembang, Eddy Santana Putra mengakui, implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 di lingkungan Pemkot Palembang telah berjalan optimal.
"Kami mendorong setiap satuan kerja perangkat daerah di sini untuk melaksanakan amanah undang-undang tersebut, karena sangat mendorong adanya transparansi pelaksanaan program pemerintah kota ini," kata dia.
Ia menambahkan, dengan keterbukaan informasi publik tersebut, juga dapat berdampak pada efisiensi dan efektivitas program pemerintah yang dijalankan.
Pemkot Palembang juga bisa mendapatkan masukan dari masyarakat jika program yang dilaksanakan dinilai masih kurang optimal, kata Eddy pula.
Sejumlah aktivis LSM dan para jurnalis di Palembang menyatakan keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik itu yang dijalankan dengan baik, akan mendukung penyebarluasan informasi yang diperlukan oleh masyarakat atau bersumberkan dari penggunaan uang rakyat sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pelaksanaannya.
UU tersebut juga menjamin akses masyarakat, apalagi kalangan wartawan, atas berbagai informasi yang perlu disampaikan kepada masyarakat luas dan tidak ada lagi lembaga publik yang menutup-nutupi informasi tersebut dengan berbagai alasan. (ANT037/Y008/K004)
Sosialisasi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik itu telah dilaksanakan secara rutin di tingkat provinsi dan pemerintah kabupaten maupun kota se-Sumsel, kata Sarimuda, di Palembang, Jumat.
Menurut dia, undang undang tersebut mengatur bahwa setiap badan publik harus membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik, untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan publik, kecuali beberapa informasi tertentu yang bersifat rahasia.
Karena itu, tidak ada alasan bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di sini untuk menolak masyarakat yang ingin mengakses informasi yang semestinya memang dipublikasikan, ujar dia.
Ia menyatakan, dengan ketentuan undang-undang tersebut, diharapkan terdapat transparansi terhadap program-program yang berkaitan dengan masyarakat dan menjadi salah satu kegiatan yang harus dilaksanakan oleh badan publik.
"Kalau masih ada badan tidak melaksanakan amanah undang-undang tersebut, masyarakat dapat menuntut adanya akses informasi yang mereka inginkan tersebut," kata dia lagi.
Wali Kota Palembang, Eddy Santana Putra mengakui, implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 di lingkungan Pemkot Palembang telah berjalan optimal.
"Kami mendorong setiap satuan kerja perangkat daerah di sini untuk melaksanakan amanah undang-undang tersebut, karena sangat mendorong adanya transparansi pelaksanaan program pemerintah kota ini," kata dia.
Ia menambahkan, dengan keterbukaan informasi publik tersebut, juga dapat berdampak pada efisiensi dan efektivitas program pemerintah yang dijalankan.
Pemkot Palembang juga bisa mendapatkan masukan dari masyarakat jika program yang dilaksanakan dinilai masih kurang optimal, kata Eddy pula.
Sejumlah aktivis LSM dan para jurnalis di Palembang menyatakan keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik itu yang dijalankan dengan baik, akan mendukung penyebarluasan informasi yang diperlukan oleh masyarakat atau bersumberkan dari penggunaan uang rakyat sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pelaksanaannya.
UU tersebut juga menjamin akses masyarakat, apalagi kalangan wartawan, atas berbagai informasi yang perlu disampaikan kepada masyarakat luas dan tidak ada lagi lembaga publik yang menutup-nutupi informasi tersebut dengan berbagai alasan. (ANT037/Y008/K004)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Sumsel dan KPK sinkronkan aturan baru LHKPN, dorong keterbukaan harga kekayaan pejabat
27 November 2025 5:51 WIB
Pemprov Sumsel minta kabupaten/kota optimalkan PPID awasi pemerintahan
08 November 2022 20:31 WIB, 2022
Aspakrindo sebut keterbukaan pemerintah sangat baik untuk industri kripto
22 July 2022 16:49 WIB, 2022
UI kembali raih predikat informatif pada anugerah keterbukaan informasi publik
28 October 2021 0:00 WIB, 2021