Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang tahun ini tidak menganggarkan tunjangan hari raya bagi pegawai di lingkungan pemerintah setempat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Palembang, Hoyin, Jumat mengatakan memang belum ada aturan kalau pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana untuk tunjangan hari raya (THR) karena itu pihaknya tidak menganggarkan.
Namun, terhadap pegawai negeri tetap akan dibayarkan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) menjelang lebaran, katanya.
Dia menjelaskan, setiap tahun pemkot juga memberikan bingkisan lebaran kepada pegawai honorer di lingkungan pemerintah setempat.
Karena itu, meskipun tidak mengalokasikan dana untuk THR namun pegawai tetap bisa mendapatkan dana tambahan dan bingkisan sembako untuk keperluan lebaran.
Menurut dia, sesuai ketentuan pemerintah pusat, pemda tidak diperbolehkan mengalokasikan dana untuk THR.
Larangan menganggarkan dana THR tersebut berlaku sampai kini sehingga tidak mungkin dialokasikan.
Ia mengatakan, pegawai negeri sipil juga telah mendapatkan tambahan pendapatan yaitu gaji ke-13 dan TPP.
Dengan pendapatan tersebut tentunya pegawai masih bisa memenuhi kebutuhan untuk berlebaran, katanya.
Berita Terkait
Kilang Plaju raih penghargaan pendukung Proklim
Rabu, 20 November 2024 8:00 Wib
Pemkot Palembang bersihkan kawasan BKB untuk festival jaz dunia
Rabu, 20 November 2024 6:04 Wib
Pemkot Palembang intensifkan tim percepatan penurunan stunting
Kamis, 14 November 2024 22:03 Wib
Pemkot Palembang tingkatkan peran swasta layani kesehatan
Kamis, 14 November 2024 18:43 Wib
Bursa kerja Kota Palembang buka 2.000 lowongan
Selasa, 12 November 2024 22:00 Wib
Palembang atur perjalanan dinas maksimal tiga hari hanya tiga pegawai
Selasa, 12 November 2024 17:08 Wib
Pemkot Palembang beri pelatihan tenun songket bagi anak putus sekolah
Selasa, 12 November 2024 16:35 Wib
Palembang siapkan Rp42 miliar sukseskan program makan gratis
Selasa, 12 November 2024 16:34 Wib