#PENGEMIS JALANAN

Kumpulan berita pengemis jalanan, ditemukan 67 berita.

Dinas Sosial Sumsel latih keterampilan anjal

Dinas Sosial Sumatera Selatan terus berupaya melatih keterampilan anak jalanan di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu agar mereka bisa memanfaatkannya untuk ...

Komunitas BOMB bantu para kaum duafa

Komunitas Baturaja Mountain Bike Goes Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatam menggelar kegiatan bakti sosial memberikan bantuan uang tunai kepada para ...

Dinsos pantau gelandangan pengemis melalui 16 CCTV

Dinas Sosial Kota Palembang memantau aktivitas gelandangan dan pengemis melalui 16 titik kamera pengintai (CCTV) yang dipasang di sejumlah kawasan di daerah tersebut. ...

Dinsos Palembang imbau pengurus panti tak minta sumbangan

Dinas Sosial Kota Palembang, Sumatera Selatan mengimbau pengurus panti asuhan tidak meminta-minta sumbangan dengan cara mengirim surat ke kantor pemerintah dan ...

Pol PP antisipasi maraknya pengemis musiman

Satuan Polisi Pamongpraja dan Linmas Kota Palembang mengantisipasi maraknya pengemis musiman dengan berpatroli secara rutin. Kepala Satuan Polisi Pamongpraja dan ...

Pemkab OKU segera tertibkan orang gila

Pemkab Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan melalui Satpol PP setempat dalam waktu dekat segera menertibkan keberadaan orang gila, gelandangan dan pengemis serta anak ...

Dinsos Palembang belum terapkan sanksi pemberi pengemis

Dinas Sosial Kota Palembang belum menerapkan denda Rp50 juta kepada warga pemberi pengemis di jalanan, karena peraturan wali kota masih dalam proses pengkajian dan ...

Warga dilarang beri pengemis di jalanan

Peraturan Wali Kota Palembang yang menerapkan sanksi berupa denda Rp50 juta bagi siapa pun yang memberi uang kepada pengemis dan anak jalanan di jalanan kota ini, segera ...

Pemprov Sumsel dukung Perda tentang pengemis

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendukung lahirnya peraturan daerah tentang larangan pemberian kepada pengemis di jalan protokol dalam Kota Palembang. Pemerinta ...

Memberi uang kepada anak jalanan didenda Rp50 juta

Memberikan uang kepada anak jalanan dan pengemis di jalan akan dikenakan sanksi berupa denda paling tinggi sebesar Rp50 juta atau hukuman tiga bulan kurungan. ...