Ungkap kasus penyalahgunann BBM bersubsidi di Palembang

  • Kamis, 13 Maret 2025 16:36 WIB
Ungkap kasus penyalahgunann BBM bersubsidi di Palembang

Petugas Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menyegel nozzle bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar milik SPBU 23.301.34 saat ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/3/2025). Polda Sumatera Selatan menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar bernama Jeni Iskandar (39) dan Rizal Efendi (46) serta menyita barang bukti dua unit mobil box, 240 liter BBM bersubsidi jenis solar, satu unit drum dengan kapasitas 200 liter dan satu unit mesin pompa. ANTARA FOTO/Nova WahyudiANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Ungkap kasus penyalahgunann BBM bersubsidi di Palembang

Petugas Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menunjukan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU 23.301.34 Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/3/2025). Polda Sumatera Selatan menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar bernama Jeni Iskandar (39) dan Rizal Efendi (46) serta menyita barang bukti dua unit mobil box, 240 liter BBM bersubsidi jenis solar, satu unit drum dengan kapasitas 200 liter dan satu unit mesin pompa. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Ungkap kasus penyalahgunann BBM bersubsidi di Palembang

Petugas Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menyegel nozzle bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar milik SPBU 23.301.34 saat ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/3/2025). Polda Sumatera Selatan menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar bernama Jeni Iskandar (39) dan Rizal Efendi (46) serta menyita barang bukti dua unit mobil box, 240 liter BBM bersubsidi jenis solar, satu unit drum dengan kapasitas 200 liter dan satu unit mesin pompa. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Ungkap kasus penyalahgunann BBM bersubsidi di Palembang

Petugas Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan memasang garis polisi pada barang bukti mobil saat ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU 23.301.34 Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/3/2025). Polda Sumatera Selatan menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar bernama Jeni Iskandar (39) dan Rizal Efendi (46) serta menyita barang bukti dua unit mobil box, 240 liter BBM bersubsidi jenis solar, satu unit drum dengan kapasitas 200 liter dan satu unit mesin pompa. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Ungkap kasus penyalahgunann BBM bersubsidi di Palembang

Petugas Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menunjukan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU 23.301.34 Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/3/2025). Polda Sumatera Selatan menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar bernama Jeni Iskandar (39) dan Rizal Efendi (46) serta menyita barang bukti dua unit mobil box, 240 liter BBM bersubsidi jenis solar, satu unit drum dengan kapasitas 200 liter dan satu unit mesin pompa. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Ungkap kasus penyalahgunann BBM bersubsidi di Palembang
Ungkap kasus penyalahgunann BBM bersubsidi di Palembang
Ungkap kasus penyalahgunann BBM bersubsidi di Palembang
Ungkap kasus penyalahgunann BBM bersubsidi di Palembang
Ungkap kasus penyalahgunann BBM bersubsidi di Palembang

Foto Lainnya