KPK tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
- 04 March 2026 14:11 WIB
Terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah berjalan menuju Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (21/7/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memindahkan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumsel Tahun Anggaran 2019 dari Rutan KPK Jakarta Pusat ke Rutan Klas 1 Pakjo Palembang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah berada di dalam mobil saat tiba di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (21/7/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memindahkan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumsel Tahun Anggaran 2019 dari Rutan KPK Jakarta Pusat ke Rutan Klas 1 Pakjo Palembang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah (tengah) berjalan menuju Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (21/7/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memindahkan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumsel Tahun Anggaran 2019 dari Rutan KPK Jakarta Pusat ke Rutan Klas 1 Pakjo Palembang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah (kiri) berjalan menuju Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (21/7/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memindahkan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumsel Tahun Anggaran 2019 dari Rutan KPK Jakarta Pusat ke Rutan Klas 1 Pakjo Palembang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah (tengah) berjalan menuju Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (21/7/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memindahkan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumsel Tahun Anggaran 2019 dari Rutan KPK Jakarta Pusat ke Rutan Klas 1 Pakjo Palembang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi