Penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali

  • Sabtu, 3 Juli 2021 16:46 WIB
Penerapan PPKM Darurat Di Pulau Jawa dan Bali

Sebuah mobil ambulans melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Lmo

Penerapan PPKM Darurat Di Pulau Jawa dan Bali

Warga memasuki bilik cairan antiseptik yang dipasang pada area pasar tradisional saat hari pertama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pasar Penatih, Denpasar, Bali, Sabtu (3/7/2021). Kegiatan yang digelar di pasar tradisional tersebut untuk pencegahan penyebaran COVID-19 karena pasar merupakan salah satu pusat berkumpulnya orang dan aktivitas pasar tradisional di wilayah Denpasar tetap beroperasi dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 Wita serta memperketat penerapan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/Lmo

Penerapan PPKM Darurat Di Pulau Jawa dan Bali

Anggota Polisi mengacungkan jempol pada pengendara mobil yang menunjukkan surat undangan vaksin COVID-19 di Gelora Bung Karno, Senayan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Lmo

Penerapan PPKM Darurat Di Pulau Jawa dan Bali

Anggota Polisi memeriksa identitas pengendara sepeda motor saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Lmo

Penerapan PPKM Darurat Di Pulau Jawa dan Bali

Petugas gabungan memeriksa identitas pengendara sepeda motor dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah secara resmi memberlakukan PPKM Darurat guna menekan penyebaran virus COVID-19 di 63 titik wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Lmo

Penerapan PPKM Darurat Di Pulau Jawa dan Bali

Polisi melakukan penutupan ruas jalan Jenderal Sudirman di Simpang Palma, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (3/7/2021). Satgas COVID-19 Kabupaten Banyumas melakukan penutupan sejumlah ruas jalan protokol, mulai pukul 14.00 -06.00 WIB selama masa PPKM darurat, untuk mengurangi pergerakan dan mencegah warga berkumpul. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/Lmo

Penerapan PPKM Darurat Di Pulau Jawa dan Bali

Polisi melakukan penutupan ruas jalan Jenderal Sudirman di Simpang Palma, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (3/7/2021). Satgas COVID-19 Kabupaten Banyumas melakukan penutupan sejumlah ruas jalan protokol, mulai pukul 14.00 -06.00 WIB selama masa PPKM darurat, untuk mengurangi pergerakan dan mencegah warga berkumpul. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/Lmo

Penerapan PPKM Darurat Di Pulau Jawa dan Bali

Polisi memasang barrier di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Lmo

Penerapan PPKM Darurat Di Pulau Jawa dan Bali

Polisi mengalihkan arus lalu lintas pengendara di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di wilayah perbatasan menuju Jakarta di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Lmo

Penerapan PPKM Darurat Di Pulau Jawa dan Bali

Petugas mengalihkan pengendara motor yang akan masuk ke Surabaya saat penyekatan PPKM Darurat, di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (3/7/2021). Dalam penyekatan itu sejumlah pengendara kendaraan diminta untuk kembali atau tidak masuk ke Surabaya karena tidak memiliki surat vaksinasi COVID-19 atau surat hasil tes COVID-19. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/Lmo

Penerapan PPKM Darurat Di Pulau Jawa dan Bali

Warga berhenti di depan pintu masuk pertokoan kawasan Pasar Baru pada hari pertama penerapan PPKM Darurat di Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3- 20 Juli 2021, mewajibkan pusat perbelanjaan atau mal untuk menutup operasionalnya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Lmo

Penerapan PPKM Darurat Di Pulau Jawa dan Bali

Petugas Kepolisian memberhentikan kendaraan yang berplat nomor luar Jabodetabek di Kalimalang, Jakarta Timur, Sabtu (3/7/2021). Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat petugas melakukan penyekatan kendaraan berplat daerah dan memeriksa identitas penumpang guna mencegah penyebaran wabah COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Lmo

Penerapan PPKM Darurat Di Pulau Jawa dan Bali

Pecalang atau petugas keamanan adat Bali memasang pembatas jalan untuk menutup pintu masuk kawasan wisata Pantai Kuta di Badung, Bali, Sabtu (3/7/2021). Destinasi pariwisata utama di Pulau Dewata tersebut ditutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 untuk menekan angka penyebaran kasus pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Lmo

Polisi bersama Pecalang atau petugas keamanan adat Bali meminta wisatawan untuk meninggalkan kawasan wisata Pantai Kuta di Badung, Bali, Sabtu (3/7/2021). Destinasi pariwisata utama di Pulau Dewata tersebut ditutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 untuk menekan angka penyebaran kasus pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Lmo

Penerapan PPKM Darurat Di Pulau Jawa dan Bali
Penerapan PPKM Darurat Di Pulau Jawa dan Bali
Penerapan PPKM Darurat Di Pulau Jawa dan Bali
Penerapan PPKM Darurat Di Pulau Jawa dan Bali
Penerapan PPKM Darurat Di Pulau Jawa dan Bali
Penerapan PPKM Darurat Di Pulau Jawa dan Bali
Penerapan PPKM Darurat Di Pulau Jawa dan Bali
Penerapan PPKM Darurat Di Pulau Jawa dan Bali
Penerapan PPKM Darurat Di Pulau Jawa dan Bali
Penerapan PPKM Darurat Di Pulau Jawa dan Bali
Penerapan PPKM Darurat Di Pulau Jawa dan Bali
Penerapan PPKM Darurat Di Pulau Jawa dan Bali
Penerapan PPKM Darurat Di Pulau Jawa dan Bali

Foto Lainnya