Pertandingan persahabatan Timnas Indonesia U-17 melawan Timnas Cina U-17
- 09 February 2026 10:10 WIB
Direktur Utama PT Brantas Abipraya Bambang E Marsono berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang, Kamis (24/6/2021). Bambang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2015 dan 2017 senilai Rp130 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Direktur Utama PT Brantas Abipraya Bambang E Marsono berjalan menuju mobil usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang, Kamis (24/6/2021). Bambang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2015 dan 2017 senilai Rp130 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Direktur Utama PT Brantas Abipraya Bambang E Marsono berjalan menuju mobil usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang, Kamis (24/6/2021). Bambang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2015 dan 2017 senilai Rp130 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Direktur Utama PT Brantas Abipraya Bambang E Marsono berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang, Kamis (24/6/2021). Bambang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2015 dan 2017 senilai Rp130 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Direktur Utama PT Brantas Abipraya Bambang E Marsono melambaikan tangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang, Kamis (24/6/2021). Bambang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2015 dan 2017 senilai Rp130 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi