KPK tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
- 04 March 2026 14:11 WIB
Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat melakukan pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di Jalan POM IX, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB di delapan titik persimpangan di Kota Palembang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas kepolisian menyusun pembatas saat akan menutup jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di Jalan POM IX, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB di delapan titik persimpangan di Kota Palembang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas kepolisian menyusun pembatas saat akan menutup jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di Jalan POM IX, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB di delapan titik persimpangan di Kota Palembang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri (kedua kiri) berbincang dengan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira (kiri) saat meninjau penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di Jalan POM IX, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB di delapan titik persimpangan di Kota Palembang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas gabungan dari Polrestabes Palembang, Pol PP dan Dishub menyusun pembatas saat akan menutup jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di Jalan POM IX, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB di delapan titik persimpangan di Kota Palembang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi