Terpidana Kasus Berzina Jalani Hukuman Cambuk

  • Sabtu, 6 Juni 2020 1:12 WIB
Terpidana Kasus Berzinah Di Hukum Cambuk

Terpidana dalam kasus zina menjalani hukuman cambuk di Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (5/6/2020). Terpidana pelanggaran syariat Islam dalam kasus zina masing masing menjalani 40 hingga 100 cambuk. ANTARA FOTO/Ampelsa/pras.

Terpidana Kasus Berzinah Di Hukum Cambuk

Foto Lainnya