Putusan Tindak Pidana Pemilu KPUD Palembang

  • Jumat, 12 Juli 2019 20:24 WIB
Putusan Tindak Pidana Pemilu KPUD Palembang

Kelima komisioner Komisi Pemilihan Umum Palembang dari kiri ke kanan : Yetty Oktarini, Abdul Malik, Syafarudin, Alex Barzili dan Eftiyani sebagai terdakwa usai mendengarkan putusan hakim pada sidang dugaan tindak pidana Pemilu Palembang di Pengadilan Negeri Klas I Palembang,Sumsel, Jumat (12/7/2019).Majelis hakim mejatuhkan vonis kepada lima terdakwa komisioner KPU Palembang yang sudah dinonaktikfkan terkait tindak pidana Pemilu sesuai yaitu enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda subsider 10 Juta Rupiah. Antaranews Sumsel/Feny Selly/UJ/19

Putusan Tindak Pidana Pemilu KPUD Palembang

Kelima komisioner Komisi Pemilihan Umum Palembang dari kiri ke kanan : Yetty Oktarini, Abdul Malik, Syafarudin, Alex Barzili dan Eftiyani sebagai terdakwa usai mendengarkan putusan hakim pada sidang dugaan tindak pidana Pemilu Palembang di Pengadilan Negeri Klas I Palembang,Sumsel, Jumat (12/7/2019).Majelis hakim mejatuhkan vonis kepada lima terdakwa komisioner KPU Palembang yang sudah dinonaktikfkan terkait tindak pidana Pemilu sesuai yaitu enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda subsider 10 Juta Rupiah. Antaranews Sumsel/Feny Selly/UJ/19

Putusan Tindak Pidana Pemilu KPUD Palembang

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Palembang nonaktif Eftiyani yang datang sebagai terdakwa menyapa para petugas KPU yang menghadiri sidang putusan dugaan tindak pidana Pemilu Palembang di Pengadilan Negeri Klas I Palembang,Sumsel, Jumat (12/7/2019). Majelis hakim mejatuhkan vonis kepada lima terdakwa komisioner KPU Palembang yang sudah dinonaktikfkan terkait tindak pidana Pemilu sesuai yaitu enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda subsider 10 Juta Rupiah. Antaranews Sumsel/Feny Selly/UJ/19

Putusan Tindak Pidana Pemilu KPUD Palembang

Kelima komisioner Komisi Pemilihan Umum Palembang dari kiri ke kanan : Yetty Oktarini, Abdul Malik, Syafarudin, Alex Barzili dan Eftiyani sebagai terdakwa usai mendengarkan putusan hakim pada sidang dugaan tindak pidana Pemilu Palembang di Pengadilan Negeri Klas I Palembang,Sumsel, Jumat (12/7/2019).Majelis hakim mejatuhkan vonis kepada lima terdakwa komisioner KPU Palembang yang sudah dinonaktikfkan terkait tindak pidana Pemilu sesuai yaitu enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda subsider 10 Juta Rupiah. Antaranews Sumsel/Feny Selly/UJ/19

Putusan Tindak Pidana Pemilu KPUD Palembang
Putusan Tindak Pidana Pemilu KPUD Palembang
Putusan Tindak Pidana Pemilu KPUD Palembang
Putusan Tindak Pidana Pemilu KPUD Palembang

Foto Lainnya